METROPOS.ID, GROBOGAN – Tidak seperti tahun sebelumnya, upacara peringatan HUT RI Ke 75 di Kab. Grobogan, dilaksanakan secara terbatas dengan disiplin protokol kesehatan. Hal ini di karenakan masih dalam suasana pandemi virus Corona.
Seperti halnya Pemkab Grobogan yang di pimpin langsung oleh Bupati Grobogan Hj. Sri Sumarni, SH, MM menggelar upacara dihalaman Setda Kab. Grobogan yang di mulai pada pukul 07.00 WIB, hingga selesai.
Nampak hadir pada upacara tersebut Forkompimda, yakni Dandim 0717/Purwodadi, Letnan Kolonel Inf. Asman Mokoginta, Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan, dan Kepala Rutan kelas II B Purwodadi, Solichin.
Pada kesempatan Bupati membacakan sambutan tertulis dar Gubernur Jateng Ganjar Pranowo. Dalam sambutannya, Gubernur menceritakan pengalamannya saat berkunjung ke desa terpencil di Kab. Klaten. Saat mampir ke rumah salah seorang penduduk, yakni Mbah Padmo, Ganjar mendapat ‘pitutur’ luhur.
“Mbah Padmo berpesan pada Ganjar, ‘urip kui senajan abot, tetep kudu dilakoni. Aja sambat, aja ngeluh. Aja mandheg senajan dhengkul wes ndredheg”, urainya.
Nah, di usia negara Indonesia yang ke-75 tahun diharapkan spirit jangan mengeluh, itulah yang mesti tetap ada di setiap dada kita. Seberat apapun kehidupan yang kita hadapi termasuk kondisi di tengah pandemi Covid-19,” kata Gubernur Ganjar sebagaimana dibacakan Bupati Sri Sumarni.
Bupati juga berharap, semoga warga negara Indonesia, khususnya warga Kab. Grobogan, semakin maju dengan menghindari perpecahan dan adu domba. Bupati juga minta warga untuk selalu berperilaku baik. Bersatu, menghindari keributan, kegaduhan, dan kejahatan, sehingga kedamaian di Kab. Grobogan akan terwujud.
Sementara itu Karutan (Kepala Rumah Tahanan) kelas II B Purwodadi, Solichin usai upacara menyampaikan pada awak media, bahwa di Rutan kelas II B Purwodadi, yang mendapat remisi HUT ke-75 Kemerdekaan RI, totalnya ada 86 nara pidana. Dari 86 napi yang mendapat remisi itu, napi tindak pidana narkoba 27 orang, perlindungan anak 14 orang, penganiayaan 4 orang, penggelapan 4 orang, tindak pidana KDRT, pencurian, pembunuhan, penipuan, pemerkosaan, pornografi, dan tindak pidana penadahan masing-masing satu orang.
Usai upacara Bupati Grobogan Sri Sumarni secara simbolis menyerahkan SK (surat keputusan) remisi atau pengurangan tahanan dari Kemenkumham RI kepada 86 Napi Rutan kelas II B Purwodadi. (Awg/Red).
Komentar