oleh

Kampanye Pilbup, KPU Grobogan Tekankan Protokol Kesehatan 

METROPOS.ID, GROBOGAN – Guna mempersiapkan kampanye Pilbup (Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati) Grobogan 2020, KPU Grobogan gelar rakor (rapat koordinasi), Aula KPU Grobogan, Jumat (11/9/2020).

Dalam rakor dihadiri Ketua KPU Grobogan, Agung Sutopo serta para peserta rapat yakni Kepala Satpol PP Grobogan Nur Nawanta, perwakilan Bawaslu Grobogan, perwakilan Protokol dan Kepemimpinan Setda Grobogan, dan tamu undangan lainnya.

Pada kesempatan itu Komisioner KPU Grobogan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Ngatiman menyampaikan  beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam persiapan kampanye nantinya.

“Tahapan masa kampanye dilakukan selama 71 hari terhitung mulai 26 September – 5 Desember 2020 atau sekitar 71 hari. Ada delapan metode kampanye yang bisa dipergunakan dalam kampanye nanti,” jelas Ngatiman.

Adapun Kedelapan metode tersebut antara lain, pertemuan terbatas, tatap muka, debat publik, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, iklan di media massa, rapat umum, dan kegiatan lainnya. Namun, di antara metode ini dilakukan sesuai dengan tahapan protokol kesehatan, diantaranya rapat terbatas, rapat umum dan debat publik.

Sementara terkait dengan alat peraga kampanye, Ngatiman menjelaskan alat peraga kampanye yang dapat dipergunakan seperti baliho, umbul-umbul, spanduk dan billboard. Namun, anggaran yang terbatas saat ini, KPU Grobogan memfasilitasi APK dengan jumlah terbatas.

“Di antaranya baliho flexy sejumlah 3 buah, untuk umbul-umbul flexy 10 buah, spanduk flexy 1 buah, dan billboard sebanyak 3 buah. Karena itu, tiap paslon diperbolehkan untuk mencetak alat peraga sendiri yang jumlahnya sesuai  PKPU Nomor 10 Tahun 2020 dengan jumlah masing-masing 200 persen,” pungkas Ngatiman. (Awg/MC/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed