METROPOS.ID, SOLO – Pembina agama Kong Hu Cu, Alim Sugiantoro yang juga Komisaris PT Ampuh Sejahtera yang membangun Pasar Ir Soekarno, Sukoharjo prihatin atas masih berlangsungnya konflik Klenteng Kwan Sing Bio Tuban, Jatim.
Konflik makin diperparah dengan terbitnya surat Ditjen (Direktorat Jenderal) Bimas Agama Budha Kementerian Agama RI, tentang tanda daftar rumah ibadah Buddha, yang mengganti status kelenteng Kwan Sing Bio menjadi Vihara.
Atas penggantian status itu, Alim yang kini juga menjabat Ketua Penilik demisioner Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio Tuban, atas nama seluruh pengurus klenteng menggugat Ditjen Bimas Agama Budha Kementrian Agama RI.
Hal itu dilakukan lantaran pasca dikeluarkannya surat tanda daftar rumah ibadah Buddha itu, terjadi konflik terhadap kepengurusan klenteng terbesar di Asia Tenggara tersebut. Yakni, antara kubu Alim dan Mardjojo alias Tio Eng Bio.
“TITD Kwan Sing Bio itu adalah klenteng sejak 200 tahun lebih yang lalu. Bio itu klenteng bukan wihara dan rumah budha ini perlu dipahami benar,” terang Alim saat ditemui awak media di Solo, Sabtu (12/9/2020).
Dijelaskan, Klenteng Kwan Sing Bio itu di puja dan didatangi orang se Indonesia karena merupakan Dewa Kwan Kong yang dinamakan Kwan Sing Tee Kun, bukan Budha.
“Tapi tiba – tiba Dirjen agama Budha mengeluarkan tanda daftar rumah ibadah umat Budha yang sangat tidak sesuai dengan kenyataannya. Kami tegaskan Klenteng Tuban itu adalah Bio Klenteng bukan Vihara,” tegas Alim.
Dengan keluarnya tanda daftar rumah ibadah agama Budha itu, menurut Alim berakibat menjadi konflik lebih besar karena indikasi ada pencaplokan atau perebutan tempat ibadah antar pemeluk beda keyakinan.
Sementara, kuasa hukum kubu Alim, Farida Sulistyani, yang merupakan pengurus demisioner Klenteng Kwan Sing menyampaikan, bahwa, pihaknya sudah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta Timur, Jumat (11/9/2020) lalu.
“Dalam kasus ini, ada keberpihakan dari pihak Ditjen Binmas Agama Budha Kemenag. Selain itu, kami meragukan surat tanda daftar rumah ibadah Buddha saat dikeluarkan pertama kalinya, karena tidak memiliki stempel Kemenag,” ujarnya.
Ia pun berharap agar permasalahan penggantian status ini dapat cepat selesai sehingga Klenteng Kwan Sing Bio bisa digunakan untuk melakukan kegiatan ibadah umat Kong Hu Cu dengan tenang.
“Kami mengimbau seluruh pihak untuk ikut melestarikan kelenteng Kwan Sing Bio yang sudah berusia 247 tahun ini, dan merupakan kelenteng terbesar di Asia Tenggara,” pungkasnya. (Naura/Red)







Komentar