METROPOS.ID, SUKOHARJO – Sejak operasi penerapan protokol kesehatan (prokes) gencar dilakukan tim gabungan Satpol PP Sukoharjo, TNI, Polri, dan stakeholder terkait, ratusan warga telah terjaring lantaran tidak memakai masker atau cara memakainya asal- asalan.
Sesuai Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 52 Tahun 2020, mereka yang terjaring operasi mendapat sanksi dengan 2 opsi pilihan, yakni sanksi membersihkan fasilitas umum seperti, menyapu, membersihkan toilet, atau sanksi denda sebesar Rp. 50 ribu.
Seperti dalam operasi kali ini, sedikitnya 151 orang pelanggar prokes terjaring saat tim gabungan menyasar di Pasar Tawangsari, Kec. Tawangsari, Sukoharjo, Kamis (17/9/2020).
“Dari pelaksanaan operasi masker hari ini (Kamis-Red) terjaring pelanggar sebanyak 151 orang. Rinciannya, dikenai denda Rp.50 ribu sebanyak 102 orang, dan yang dikenai sangsi sosial sebanyak 49 orang,” kata Kepala Satpol PP Sukoharjo Heru Indarjo usai operasi.
Dijelaskan, sasaran operasi masker tidak hanya menyasar warga tidak mengenakan masker saja, namun juga menyasar yang memakai masker tapi cara memakainya tidak benar.
“Masker harus menutup dagu sampai hidung, bila ditemukan pemakaian yang salah tetap di kenai tindakan,” tegas Heru.
Mengingat kasus COVID -19 di Sukoharjo belum juga menunjukkan angka penurunan, maka operasi sekaligus sosialisasi prokes menjadi sangat penting untuk terus digalakkan.
“Kami masih mendapati beberapa masyarakat yang tidak patuh menggunakan masker saat beraktivitas diluar rumah. Oleh karenanya penerapan denda maupun sangsi sosial berupa membersihkan fasilatas umum diharapkan memberi efek jera agar masyarakat patuh,” ujarnya.
Ditambahkan, operasi penegakan prokes tentang pemakaian masker akan terus dilakukan dengan sasaran berpindah – pindah tanpa ada pemberitahuan terlebih dulu. Hal ini mengantisipasi agar informasi rencana operasi tidak bocor. (Naura/Red).







Komentar