METROPOS.ID, SUKOHARJO – Setelah sempat mengalami revisi terkait pembatasan jumlah undangan, KPU Sukoharjo menggelar rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon (paslon) bupati (cabup) dan wakil bupati (cawabup) di Hotel Tosan, Solo Baru, Grogol, Kamis (24/9/2020).
“Ada perbedaan dalam penyelenggaraan pengundian dan penetapan nomor urut karena ada revisi terkait jumlah peserta di surat PKPU nomor 13 perubahan dari PKPU nomor 10 yang kami terima pukul 01.00 WIB dini hari tadi,” jelas Ketua KPU Sukoharjo Nuril Huda.
Dalam PKPU No 13 tahun 2020 pasal 55 mengatur jumlah peserta rapat pleno pengundian nomor urut hanya paslon, “liaison officer” (LO) dan dua Komisioner Bawaslu. Sehingga, KPU harus berkoodinasi dengan semua pihak karena sebelumnya undangan sudah disebarkan.
“Jadi tadi acara agak terlambat karena kami harus koordinasi dulu, dan allkhamdullilah semua pihak bisa menerima sehingga acara bisa digelar dan berjalan lancar,” ujarnya.
Secara teknis, jalannya pengundian diawali pengundian untuk menentukan siapa pasangan yang pertama kali mengambil nomor urut, dimana telah disiapkan 10 nomor dalam toples. Kesempatan ini diambil oleh calon wakil bupati.
Untuk undian nomor urut, KPU hanya menyiapkan dua nomor dan kesempatan pertama mengambil terlebih dahulu paslon Etik Suryani – Agus Santosa (EA) mendapat nomor 1, disusul pasangan Joko Santosa – Wiwaha Aji Santosa (Joswi) mendapat nomor 2.
“Setelah pengundian ini langsung kami umumkan pada masyarakat selama dua hari. Setelah itu dilanjutkan dengan masa kampanye mulai 26 September hari pertama kampanye diisi dengan deklarasi kampanye damai,” jelas Nuril.
Selama proses acara dari awal hingga berakhir, ratusan petugas keamanan dari Polres Sukoharjo dibantu anggota Kodim Sukoharjo dan Satpol PP Sukoharjo secara ketat menjaga lokasi agar tetap steril dari kehadiran massa masing – masing pendukung paslon. (Naura/Red).








Komentar