oleh

Inilah Aksi Kapolsek Mranggen Bubarkan Lomba Kicau Burung

Jajaran anggota Polsek Mranggen saat membubarkan lomba kicau burung

METROPOS.ID, DEMAK – Hingga saat ini Polri masih terus berupaya melakukan pencegahan dengan melakukan operasi yustisi mencegah klaster baru COVID -19 di wilayah. Karena Pandemi wabah virus COVID -19 masih menyebar di penjuru tanah air dan belum berakhir.

Sesuai Perbup (Peraturan Bupati) Demak nomor 68 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kerumunan Masyarakat masih berlaku, ironis di Ds. Brumbung, Kec. Mranggen malah di adakan acara perlombaan burung yang tak berijin.

Demi untuk mencegah mata rantai penyebaran virus COVID -19, Polsek Mranggen langsung melakukan tindakan represif dengan cara membubarkan acara lomba kicau burung mania yang pesertanya dari beberapa daerah tersebut.

Sementara itu Kapolsek Mranggen Iptu M. Sigit Hadi Kiswanto, SE. yang memimpin tindakan represif dari kegiatan itu

mengatakan bahwa lomba burung tidak berijin, demi mencegah penyebaran virus COVID -19 Polsek Mranggen lakukan pembubaran acara tersebut.

“Semua jenis perijinan keramaian belum di keluarkan Polsek Mranggen, lomba burung rentan penularan COVID -19, mendasari hal itu kami lakukan tindakan represif,” tegas Kapolsek, Sabtu (28/11/2020).

Selain itu, tindakan represif dilakukan karena masih ada larangan adanya pengumpulan massa untuk memutus penularan COVID -19, dan mencegah klaster baru COVID -19 khususnya di wilayah Kec. Mranggen.

“Kami harap warga masyarakat taat dan patuh terhadap imbauan pemerintah, dalam mencegah penularan COVID -19”, harapnya. (Adi/Sek/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed