Pelaku pencurian HP saat di amankan di Mapolsek Godong
METROPOS.ID, GROBOGAN – RA (26) warga Ds. Papanrejo, Kec. Gubug terpaksa di amankan Polsek Godong, karena kedapatan mencuri dua buah HP di sebuah counter HP “Baruna Cell” di Ds. Manggarmas, Kec. Godong, pada hari Rabu (25/11/2020) lalu sekira pukul 16.45 WIB.
Berawal pelaku dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih mendatangi counter HP yang berada di pinggir jalan raya Purwodadi – Semarang.
Dengan berpura – pura hendak membeli dua unit HP. Kemudian, pelaku meminta penjaga counter Romayatul Ulfa (19) untuk mengambilkan barang tersebut dari etalase guna dilihat spesifikasi yang tertera dalam kemasannya.
Usai melihat spesifikasi ke dua HP pelaku minta diambilkan HP lagi dengan model lain. Membuat penjaga counter ke belakang untuk mengambilkan barang yang diminta.
Karena di rasa aman, pelaku langsung melakukan aksinya mengambil dua unit HP di etalase, setelah berhasil menguasai barang curian, pelaku langsung kabur naik motor ke arah barat. Menyadari telah terjadi korban pencurian, pemilik counter melaporkan kasus itu ke Polsek Godong.
Terpisah Kapolsek Godong Iptu Daryanto membenarkan tentang adanya laporan pencurian tersebut, sehingga pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Dan di dapati pelaku akan melakukan transaksi jual beli HP di depan mushola di Ds. Mintreng, Kec. Kebonagung, Kab. Demak pada hari Kamis (26/11/2020) sekitar pukul 19.30 WIB.
“Pelaku langsung kita amankan beserta barang buktinya saat hendak melakukan transaksi dengan pembelinya,” terangnya, Selasa (1/12/2020).
Daryanto juga mengatakan barang bukti yang di amankan yakni dua buah HP dan satu unit sepeda motor.
“Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun,” pungkasnya. (Awg/Sek/Red).



 
																				








Komentar