Kantor Mapolsek Purwodadi
METROPOS.ID, GROBOGAN – David (28) warga Kec. Wirosari terpaksa harus berurusan dengan Polsekta Purwodadi. Pasalnya ia telah mengaku sebagai anggota reserse untuk melakukan penipuan terhadap Melisa (18) warga Pulokulon pada hari Jum’ at, (27/11/2020) kemarin.
Kejadian penipuan itu terjadi sekira pukul 21.00 WIB, saat korban dan temannya tengah nongkrong di kursi yang ada di trotoar di jalan R. Soeprapto, tepatnya di depan Rutan (Rumah Tahanan) Purwodadi. Tak berapa lama korban di datangi pelaku yang menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna hitam tanpa pelat nomor, memakai helm, jaket hitam, dan mengenakan masker bertuliskan Dinas Kehutanan.
Kemudian pelaku menanyakan identitas dan meminta HP kedua korban untuk di data karena kedapatan tidak memakai
Namun di sekitar SMPN 1 Purwodadi, pelaku sudah tidak ada di belakang korban. Korban tersadar menjadi korban penipuan, akhirnya kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Purwodadi.
Terpisah Kapolsek Purwodadi AKP Sudarwati membenarkan kejadian tersebut dan berhasil mengamankan satu pelaku pada Sabtu (28/11/2020) kemarin sekitar pukul 19.00 WIB, di sebuah tempat kos yang ada di jalan Cempaka, Purwodadi.
“Pelaku sedang tidur saat kita amankan, lalu kita interogasi dan mengakui telah melakukan perbuatannya. Selain itu pelaku juga sudah beberapa kali melakukan perbuatan yang sama yakni mengambil ponsel dari korban – korbannya,” terangnya, Senin (30/11/2020).
Darwati juga mengatakan selain pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu sepeda motor Yamaha Mio warna hitam tanpa plat nomor, jaket, helm dan satu buah HP merek OPPO A1K warna merah.
“Atas perbuatannya pelaku kami jerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUH Pidana Jo Pasal 65 KUH Pidana tentang penipuan dan atau penggelapan yang berulang”, pungkasnya. (Awg/Red).












Komentar