oleh

Gara -gara Cemburu, DK Aniaya Istrinya Hingga Tewas

Kapolres Batang, AKBP Edwin Louis Senka yang didampingi Kasat Reskrim AKP Budi Santoso saat konferensi pers

METROPOS.ID, BATANG – Satreskrim Polres Batang akhirnya menetapkanTiga orang sebagai tersangka atas kematian Rena Yulistianingsih (23), warga Ds. Keborangan, Kec. Subah yang meninggal pada Sabtu (21/11/2020) pekan lalu.


Berkat kejelian Jajaran Satreskrim Polres Batang, kasus ini terbongkar, kendati sebelumnya sempat dikaburkan jika korban meninggal akibat kecelakaan.


Kapolres Batang, AKBP Edwin Louis Senka yang didampingi Kasat Reskrim AKP Budi Santoso saat konferensi pers menjelaskan, antara korban dan pelaku DK masih berstatus suami istri kendati dalam proses perceraian. 

“DK menganiaya korban dikarenakan cemburu, karena korban masih menjalankan profesinya sebagai pemandu lagu dan juga melihat percakapan mesra korban dengan pria lain di aplikasi chating Smartphone korban”, terangnya.


Polisi menetapkan 3 orang tersangka, diantaranya DK alias Congli yang merupakan mantan suami korban sebagai pelaku utama penganiayaan. 


“Sementara dua lainnya yakni DS dan MS yang turut serta membantu perkara ini, mulai dari memberikan informasi kepada DK atas keberadaan korban, hingga mengelabuhi petugas atau memberikan keterangan palsu, seolah korban menjadi korban kecelakaan”, imbuhnya.


“Ketiganya dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara”, pungkas Kapolres. (Mit/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed