oleh

Nekat Edarkan Sabu Dimasa Pandemi, 8 Pelaku Ditangkap Polisi

Kapolres Sukoharjo, AKBP Bambang Yugo Pamungkas saat rilis ungkap kasus narkoba dengan 8 tersangka pelaku pengedar sekaligus juga pemakai (foto Naura)


METROPOS.ID, SUKOHARJO – Satnarkoba (Satuan Reserse Narkoba) Polres Sukoharjo berhasil menangkap 8 pelaku peredaran narkoba jenis sabu dari berbagai wilayah di Sukoharjo.


Para pelaku disebutkan Kapolres Sukoharjo, AKBP Bambang Yugo Pamungkas, satu persatu ditangkap sejak awal Sepetember hingga awal Nopember. Rata – rata, mereka adalah kurir sekaligus juga pengguna sabu. 
Sedikitnya 93.91 gram narkoba jenis sabu berhasil disita dari tangan para pelaku. Barang bukti terbanyak di dapat dari salah satu pelaku berinsial A.M.R alias Wawan (24) warga Ds. Gumpang, Kartasura, Sukoharjo. Ia kedapatan menyimpan 55 gram sabu.


“Pelaku AMR merupakan kurir ditangkap pada malam hari pada 19 September lalu sekira pukul 23.00 WIB di persawahan Ds. Mayang, Gatak, Sukoharjo. Saat itu, ia hendak mengantar pesanan sabu ke sebuah tempat,” ungkap Kapolres saat rilis, Rabu (18/11/2020).


Selanjutnya 7 pelaku lainnya berturut – turut menyusul ditangkap dari sejumlah lokasi. Masing-masing HP (40), warga Kel. Kadipiro, Banjarsari, Solo, GW (46), warga Kel. Joyontakan, Serengan, Solo, AN alias Kebo (30), warga Samin, Gunung Kidul.
Kemudian pelaku AA (32), warga Ds. Kadilangu, Baki, Sukoharjo, SHP (38), warga Ds. Wirogunan, Kartasura, Sukoharjo, D (36), warga Ds. Mojosari, Polokarto, Sukoharjo, dan terakhir BN (47), warga Ds. Klumprit, Mojolaban, Sukoharjo.
Dari penangkapan ini, barang bukti lain yang juga turut diamankan antara lain, sepeda motor, hape, bong alat hisap, buku tabungan beserta ATM, dan beberapa potong pakaian.


“Penangkapan ini merupakan satu prestasi tapi disisi lain kami bersedih, cemas dan khawatir karena dimasa pandemi COVID -19 ini masih banyak peredaran sabu di wilayah Sukoharjo,” papar Kapolres.


Atas perbuatannya dan dikuatkan dengan bukti serta keterangan saksi, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Naura/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed