oleh

Residivis Pelaku Curat Pembobol Rice Mill Berhasil Di Bekuk Polresta Banyumas

Petugas saat memeriksa dua residivis pelaku curat di Mapolresta Banyumas

METROPOS.ID, BANYUMAS – Tindak pidana Curat (pencurian dengan pemberatan) yang terjadi di beberapa rice mill di wilayah Kab. Banyumas berhasil di ungkap Unit Opsnal Sat Reskrim Polresta Banyumas, Sabtu (12/12/2020).

Pada kesempatan itu, Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Berry, S.T., S.I.K., mengatakan bahwa pihaknya berhasil menangkap BJ (41) warga Sokaraja, residivis kasus curat dan RUS (42) warga Losari, Brebes pelaku curat di gudang rice mill yang berada di Ds. Susukan, Kec. Sumbang, Ds. Cikawung, Kec. Pekuncen dan 2 rice mill di Ds. Bantar, Kec. Jatilawang.

Berdasarkan keterangan pelaku, aksinya juga dilakukan di wilayah Pemalang, Wonosobo, Purbalingga dan Banjarnegara.

“Pelaku merusak gembok pintu rice mill dengan menggunakan kunci roda, lalu kedua pelaku mengambil beras dan gabah kemasan 50 kilogram lalu diangkut dengan menggunakan mobil pick up milik pelaku untuk diubah kemasan menjadi 25 kilogram. Setelah itu dijual ke masyarakat atau warung sembako dengan harga normal”, terangnya.

Dari tangan BJ dan RUS diamankan pula barang bukti berupa 53 karung beras kemasan 50 kilogram beraneka merk, 2 karung gabah kemasan 50 kilogram berbagai merk, 20 karung kosong kemasan 50 kilogram berbagai merk bekas beras, 2 kunci roda, 1 timbangan beras dan 1 unit mobil pick up Grand Max.

“Saat ini pelaku dan barang bukti kami amankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara”, tutupnya. (Adi/Rest/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed