saat konferensi pers di Mabes Polri
METROPOS.ID, JAKARTA — Dua tersangka kasus penipuan internasional dengan modus business email compromise (BEC), inisial UDEZE alias Emeka dan Hafiz di tangkap Bareskrim Polri. Mereka berperan membuat dokumen fiktif dan berpura-pura menjadi direktur sebuah perusahaan fiktif.
“Tersangka kemudian dibantu oleh saudara Belen alias Dani dan Nurul alias Iren,” kata Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/12/2020).
Sigit menuturkan akibat penipuan tersebut, korban yang merupakan warga negara (WN) Belanda mengalami kerugian Rp 52 Miliar lebih. Dan dua tersangka dalam menjalankan aksinya dengan cara mengirim email palsu memberi informasi perubahan nomor rekening untuk pembayaran Rapid tes yang telah dipesan oleh korban.
“Modus operandi dilakukan dengan cara mereka mengirim email terkait dengan perubahan nomor rekening, terkait dengan rencana pembayaran untuk memesan Rapid tes COVID yang telah dipesan oleh WN belanda. Sehingga kemudian korban mentransfer dana ke rekening atas nama CP Bio sensor dimana ini perusahaan fiktif sejumlah USD 3.597.875 atau senilai Rp 52,3 miliar,” tuturnya.
Masih menurut Sigit, terkait penipuan Internasional Modus Email Bisnis ini, Bareskrim Polri sudah menangani 5 kasus lintas negara. Tiga kasus diantaranya terkait COVID -19 sedangkan dua kasus terkait transfer dana dan investasi.
“Terkait dengan COVID itu, negara Itali, Belanda dan Jerman. Sedangkan terkait dana dan investasi, Argentina dan Yunani,” terangnya.
Sigit juga mengatakan, total kerugian yang dilakukan oleh dua tersangka mencapai Rp 276 Miliar. Sementara Rp 141 Miliar telah berhasil disita Bareskrim Polri.
“Total kerugian yang ditimbulkan kurang lebih dari rangkaian kegiatan mereka, sebesar Rp 276 miliar dan saat ini kita sita Rp 141 miliar,” pungkasnya. (Adi/Mabes/Red).











Komentar