Mencegah kerumunan, simpang 4 bundaran Patung Pandawa Solo Baru akan ditutup pada malam pergantian tahun baru. (Foto Naura)
METROPOS.ID, SUKOHARJO – Malam pergantian tahun kali ini tidak akan seperti tahun – tahun sebelumnya. Di Kab. Sukoharjo, masyarakat dihimbau tidak menggelar kegiatan yang memicu terjadinya kerumunan, semisal konvoi motor maupun pesta kembang api.
Sejalan dengan himbauan itu, upaya pencegahan kerumunan pada malam pergantian tahun akan dilakukan Polres Sukoharjo bekerjasama dengan jajaran dinas terkait Pemkab Sukoharjo, yakni menutup sejumlah ruas jalan yang kerap dijadikan masyarakat sebagai sarana berkumpul.
“Ini sesuai maklumat Kapolri nomor 4 yang diterjemahkan dalam himbauan oleh ketua Gugus Tugas Covid-19 Sukoharjo, yakni Bapak Bupati bersama wakil ketua satu Bapak Dandim, dan wakil ketua dua, saya selaku Kapolres,” kata Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas, Sabtu (26/12/2020).
Selain penutupan sejumlah ruas jalan pada malam tahun baru, saat ini Polres Sukoharjo Operasi Lilin Candi 2020 juga melakukan penyekatan di 5 ruas jalan pintu masuk wilayah Sukoharjo dengan mendirikan Pos Pengamanan (Pospam) beranggotakan personil gabungan dari Kodim 0726/Sukoharjo, Dinas Kesehatan, Satpol PP, dan Dishub.
“Semua kendaraan yang masuk dari luar daerah, itu dilakukan pemeriksaan rapid test antigen khusus bagi yang tidak membawa surat hasil non reaktif rapid test maupun surat keterangan hasil swab test negatif COVID -19,” papar Kapolres.
Bila dalam pemeriksaan rapid test ditempat, hasilnya reaktif maka akan diisolasi di rumah isolasi yang telah disediakan oleh Pemkab Sukoharjo.Sebaliknya jika hasilnya non reaktif, maka dipersilahkan melanjutkan perjalanan sesuai tujuan.
“Terkait penutupan jalur pada malam tahun baru, khususnya yang setiap tahun jadi tempat berkumpulnya masyarakat. Ada beberapa poin himbauan yang kami sampaikan. Yang akan ditutup jalur Solo Baru, tepatnya jalan Ir Soekarno dari Tanjung Anom hingga bundaran Patung Pandawa. Titiknya 4 penjuru dari perempatan The Park,” jelas Bambang.
Direncanakan, penutupan jalur akan mulai dilakukan tepat pukul 22.00 WIB. Keputusan ini disebut Kapolres sesuai dengan surat keputusan bersama antara Pemda, kemudian Polres Sukoharjo dan Kodim 0726/Sukoharjo.
“Apabila ada kerumunan massa, petugas bakal memberi peringatan untuk pulang ke rumah masing-masing. Upaya tegas pembubaran paksa akan dilakukan jika tidak mengindahkan peringatan,” tandas Kapolres. (Naura/Red).
Komentar