Willson Lalengke Ketua PPWI
Hakim Erwantoni beralasan bahwa dirinya merujuk kepada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 tahun 2020, tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan.
Menurutnya, dalam Perma tersebut disebutkan bahwa pengunjung, termasuk wartawan, hanya boleh mengambil foto, tidak boleh mengambil video.
Tentu saja hal ini tidak dapat diterima oleh para wartawan. Namun, untuk menghormati ruang sidang dan kegiatan persidangan, para wartawan dengan terpaksa mengikuti saja arahan ‘sesat’ sang hakim yang memimpin persidangan kasus ini.
Usai persidangan, para wartawan meminta klarifikasi ke Ketua Majelis Hakim, Erwantoni, terkait pelarangan peliputan dengan perekaman video itu. Sang hakim
Ketika didesak untuk memberikan pendapat apakah Perma lebih tinggi tingkatannya dari Undang-Undang, sang hakim mengelak memberikan jawaban dan justru terkesan melempar bola dengan mengatakan bahwa Perma itu dibuat oleh Mahkamah Agung.
Para wartawan kemudian menyela, “Berarti Bapak mau mengatakan bahwa MA yang melanggar pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers?
Usai klarifikasi itu, saat dimintai tanggapannya atas peristiwa pelarangan pengambilan video di persidangan oleh Hakim Erwantoni, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke menyampaikan bahwa dirinya sangat prihatin dengan perilaku hakim itu, yang bisa menjadi preseden buruk bagi demokrasi Indonesia saat ini dan ke depannya.
Menurutnya, demokrasi itu menuntut keterbukaan, transparansi, dan kejujuran dalam semua aspek. Salah satu pilar utama demokrasi adalah wartawan, yang diberi tugas dan tanggung jawab untuk melakukan pengumpulan dan penyebaran informasi.
Namun demikian, setelah membaca dan menelaah isi Perma Nomor 5 tahun 2020, kata Wilson, ternyata Hakim Erwantoni itu yang tidak teliti dan terkesan asal bunyi.
Lebih lanjut, pria yang selama ini getol membela kemerdekaan pers di Indonesia itu menjelaskan bahwa Perma tersebut tidak melarang wartawan melakukan peliputan, termasuk mengambil video atau gambar bergerak, di dalam persidangan. Berdasarkan Pasal 4 ayat (6) Perma Nomor 5 tahun 2020, jelas dikatakan bahwa ‘Pengambilan foto, rekaman audio dan/atau rekaman audio visual harus seizin Hakim/Ketua Majelis Hakim yang bersangkutan yang dilakukan sebelum dimulainya Persidangan’.
“Dalam ayat ini sangat jelas terlihat bahwa rekaman audio dan/atau rekaman audio visual dapat dilakukan atas seizin hakim atau ketua majelis hakim. Mungkin Hakim Erwantoni itu tidak paham maksud frasa ‘audio visual’ yang merupakan kata lain atau ungkapan lain dari video yaa,” ujar Wilson yang juga menyelesaikan program pasca sarjananya di bidang Applied Ethics di Utrecht University, Belanda, dan Linkoping University, Swedia, itu.
Hakim yang memimpin sidang juga harus punya alasan yang jelas dan kuat untuk tidak mengizinkan wartawan melakukan pengambilan foto, rekaman audio dan/atau rekaman audio visual (video – red). Dalam ayat selanjutnya (ayat 7) dari Pasal 4 Perma tersebut disebutkan bahwa pengambilan foto, rekaman audio dan/atau rekaman audio visual sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilakukan dalam Persidangan tertutup untuk umum. Ini artinya, hakim tidak akan memberikan izin kepada wartawan untuk mengambil foto, rekaman audio dan/atau rekaman audio visual jika persidangan itu dinyatakan tertutup (5).Untuk diketahui bahwa pada Pasal 2 Perma Nomor 5 tahun 2020 dituliskan bahwa ‘Semua sidang pemeriksaan Pengadilan bersifat terbuka untuk umum, kecuali Undang-Undang menentukan lain’ (6). Berdasarkan ketentuan itu maka hampir semua persidangan harus dinyatakan terbuka dan bisa diliput menggunakan peralatan foto, perekam suara dan kamera video. Sebagaimana lazimnya, hanya persidangan kasus yang terkait asusila dan persidangan anak saja yang biasanya dinyatakan tertutup untuk umum.
Oleh karena itu, kata Wilson, dirinya menganjurkan kepada Hakim Erwanto agar kembali kuliah Bahasa Indonesia dengan benar.
“Tingkatkan lagi kemampuan Anda memahami arti dan makna kata-kata, frasa, dan kalimat. Ini sangat penting, karena nasib warga yang berurusan hukum ada di tangan hakim sebagai wakil Tuhan. Jangan sampai karena rendahnya kemampuan memahami kata, frasa, idiom, kalimat, dan lain-lain yang digunakan dalam peraturan perundangan, maka sesatlah putusan yang diambil sang hakim atas nasib orang yang disidang,” pungkas Presiden Persaudaraan Indonesia Sahara Maroko (Persisma) ini. (Dmr/APL/Red).












Komentar