oleh

Corona Makin Menjadi, Pemkab Sukoharjo Terbitkan SE Larangan Hajatan

Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya (foto Naura)

METROPOS.ID, SUKOHARJO – Pemerintah pusat telah menginformasikan bakal memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jawa dan Bali mulai 11 Januari hingga 25 Januari mendatang untuk menekan penyebaran wabah COVID -19.

Sejalan dengan rencana tersebut, Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya juga melakukan langkah antisipasi dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pelarangan Penyelenggaraan Hajatan. Larangan hajatan berlaku mulai bulan Januari 2021.

“Untuk pelaksanaan akad nikah bila kondisi mendesak dibatasi yang hadir maksimal 30 orang dengan tetap mematuhi Prokes,” kata Wardoyo mengutip salah satu poin materi SE Nomor 300/040/2021, Kamis (7/1/2021).

Dijelaskan, SE sengaja diterbitkan sebagai upaya menekan laju penyebaran virus Corona di Sukoharjo yang masih tinggi. Masyarakat diminta tidak menggelar acara keramaian/kerumunan, kegiatan pertemuan dan hajatan (nikah, sunatan, peringatan kematian/tahlian dan lainnya).

“Warga yang akan menikahkan putra- putrinya tidak boleh mengedarkan undangan, dilarang memakai sound system atau pelantang suara, dilarang menggelar hiburan serta tidak boleh memasang tarub/tratag/tenda,” tegasnya.

Dalam SE disebutkan, untuk durasi waktu pelaksanaan akad nikah dibatasi maksimal 1,5 jam dimana hidangan dibagikan kepada tamu dalam bentuk nasi box agar bisa dibawa pulang.

“Ini berlaku mulai bulan Januari dan akan diadakan evaluasi secara berkala,” imbuh Bupati.

Sementara itu terkait rencana pemberlakuan PSBB oleh pemerintah pusat, Satgas COVID -19 Kabupaten juga telah melakukan koordinasi, hasilnya jadwal PSBB di Kota Makmur akan dilakukan lebih awal, yakni mulai 9 Januari 2021.Hal itu disampaikan Jubir Satgas COVID -19 Kab. Sukoharjo, Yunia Wahdiyati usai mengikuti rakor dengan stakeholder terkait di Gedung Menara Wijaya komplek kantor terpadu Pemkab Sukoharjo.

“Keputusan rakor, kami siap mengikuti PSBB, bahkan dipercepat, mulai pada Sabtu 9 Januari. Nanti sampai 24 Januari 2021,” papar Yunia yang juga Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Sukoharjo.

Alasan keputusan PSBB maju lebih awal dua hari dari jadwal pemerintah pusat disebutkan agar bisa dilakukan sosialisasi lebih awal dengan dimulai akhir pekan ini.

“Pelaksanaan teknisnya sama sesuai ketentuan pemerintah pusat. Di Sukoharjo akan memaksimalkan satgas yang ada di tingkat bawah untuk saling memantau. Khususnya memantau warga yang melakukan isolasi mandiri,” sambungnya.

Nantinya operasi penegakan aturan PSBB secara masif juga dilakukan tim gabungan diantaranya terdiri Satpol PP, Dinas Kesehatan, kepolisian dan unsur TNI. Mereka akan melakukan razia, operasi yustisi dan tindakan hukum jika menemukan pelanggaran.

“Sukoharjo sudah punya perda nomor 10/2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit, akan menjadi pijakan hukum bagi pelanggar PSBB nantinya,” tandas Yunia. (Naura/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed