Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya (foto Naura)
METROPOS.ID, SUKOHARJO – Pemerintah pusat telah menginformasikan bakal memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jawa dan Bali mulai 11 Januari hingga 25 Januari mendatang untuk menekan penyebaran wabah COVID -19.
Sejalan dengan rencana tersebut, Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya juga melakukan langkah antisipasi dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pelarangan Penyelenggaraan Hajatan. Larangan hajatan berlaku mulai bulan Januari 2021.
Dijelaskan, SE sengaja diterbitkan sebagai upaya menekan laju penyebaran virus Corona di Sukoharjo yang masih tinggi. Masyarakat diminta tidak menggelar acara keramaian/kerumunan, kegiatan pertemuan dan hajatan (nikah, sunatan, peringatan kematian/tahlian dan lainnya).
Dalam SE disebutkan, untuk durasi waktu pelaksanaan akad nikah dibatasi maksimal 1,5 jam dimana hidangan dibagikan kepada tamu dalam bentuk nasi box agar bisa dibawa pulang.
Sementara itu terkait rencana pemberlakuan PSBB oleh pemerintah pusat, Satgas COVID -19 Kabupaten juga telah melakukan koordinasi, hasilnya jadwal PSBB di Kota Makmur akan dilakukan lebih awal, yakni mulai 9 Januari 2021.Hal itu disampaikan Jubir Satgas COVID -19 Kab. Sukoharjo, Yunia Wahdiyati usai mengikuti rakor dengan stakeholder terkait di Gedung Menara Wijaya komplek kantor terpadu Pemkab Sukoharjo.
Alasan keputusan PSBB maju lebih awal dua hari dari jadwal pemerintah pusat disebutkan agar bisa dilakukan sosialisasi lebih awal dengan dimulai akhir pekan ini.
Nantinya operasi penegakan aturan PSBB secara masif juga dilakukan tim gabungan diantaranya terdiri Satpol PP, Dinas Kesehatan, kepolisian dan unsur TNI. Mereka akan melakukan razia, operasi yustisi dan tindakan hukum jika menemukan pelanggaran.












Komentar