Pelaku bersama barang bukti yang berhasil di amankan Satresnarkoba Polres Grobogan
METROPOS.ID, GROBOGAN – Bulan pertama di tahun 2021, Jajaran Satresnarkoba Polres Grobogan berhasil menangkap seorang kurir narkoba jenis sabu – sabu di Terminal Gubug pada hari Selasa (5/1/2021) kemarin.
Di ketahui kurir tersebut bernama NOVA alias NONO (21) warga Kel. Krobokan, Kec. Semarang Barat, Kota Semarang.
Adapun penangkapan pelaku ini bermula hasil penyelidikan Sat Res Narkoba Polres Grobogan, bahwa di wilayah Gubug sering di jadikan transaksi narkoba. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Tersangka NOVA usai mengambil sabu yang terbungkus plastik warna putih di semak – semak dekat pintu pagar keluar masuk terminal Bus Gubug.
Sehingga pelaku beserta barang bukti berupa 100,38 gram sabu – sabu yang terbungkus plastic warna putih, 1 Hand Phone, 1 ATM BCA dan 1 Unit Sepeda Motor langsung di bawa Mapolres Grobogan.
Sementara itu dari pengakuan tersangka baru sekali disuruh mengambil barang haram tersebut melalui telpon oleh seseorang yang mengaku SURIP dari Semarang untuk mengambil barang itu. Dengan panduan SURIP melalui ponsel, Pelaku di janjikan upah sebesar Rp 100 ribu. Dan pelaku juga mengaku sering membeli barang haram itu untuk di pakai sendiri, melalui SURIP yang saat ini masih dalam pencarian.
Terpisah Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan menyampaikan Apresiasi dan penghargaan kepada jajaran Sat Res Narkoba yang berhasil mengungkap Peredaran Sabu di wilayah Grobogan.
“Sabu 1 Ons ini merupakan ungkap kasus terbesar di wilayah Grobogan,” terang Jury, Jumat (8/1/2021).
Kapolres juga mengatakan, akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal l 114 ayat ayat (1), (2) Subs Pasal 112 Ayat (1), (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Sampai berita ini di turunkan, Polisi masih melakukan pengembangan untuk menyelidiki kasus tersebut. (Awg/Rest/Red).












Komentar