anggota Koramil 03/Mojosongo bersama anggota Bhabinkamtipmas Polsek Mojosongo saat sosialisasi PSBB di restoran cepat saji
Sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Boyolali No. 300/567/5.5/2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang Berpotensi Menimbulkan Penularan COVID -19. Ada beberapa pembatasan yang disebutkan dalam SE tersebut dan meliputi berbagai bidang. Di antaranya akan ada pemberlakukan pembatasan untuk kegiatan restoran atau rumah makan atau kafe (untuk makan/minum di tempat) sebanyak 25% sampai dengan pukul 19.00 WIB.
Namun untuk layanan makan melalui pesan antar atau di bawa pulang, tetap diizinkan sesuai jam operasional tempat usaha selama PSBB diberlakukan di Boyolali.
Kemudian untuk jam operasional pedagang angkringan atau PKL sampai dengan pukul 20.00 WIB. Untuk jam operasional pusat perbelanjaan atau supermarket atau minimarket dibatasi sampai pukul 19.00 WIB.
SE yang ditandatangani Bupati Boyolali, Seno Samodro, pada 8 Januari 2021 itu mulai berlaku pada 11 Januari hingga 25 Januari 2021 atau selama PSBB diberlakukan.
Dalamm SE itu juga disebutkan kegiatan di tempat dan fasilitas umum maupun kegiatan sosial budaya dihentikan sementara. Namun hal itu dikecualikan untuk akad nikah dan kegiatan takziah atau lelayu.
Untuk akad nikah dilaksanakan dengan melibatkan maksimal 30 orang dengan alokasi waktu maksimal 90 menit serta wajib menerapkan Prokes. Sedangkan untuk lelayu melibatkan paling banyak 30 orang dengan waktu paling lama 60 menit serta wajib menerapkan protokol kesehatan. (Ags/Dim/Red).









Komentar