oleh

Apes, Hendak Transaksi Sabu, Warga Mojokerto Di Amankan Satresnarkoba Polres Blora

Kapolres Blora AKBP Wiraga dengan diidampingi Kasat Narkoba AKP Hartono, SH, MH saat meminta keterangan pada tersangka

METROPOS.ID, BLORA – Satresnarkoba Polres Blora berhasil mengamankan seorang pria yang berinisial S (37) warga Kec. Gondang, Kab. Mojokerto, Jawa Timur, di pinggir jalan raya Blora Purwodadi KM 14, tepatnya di depan terminal Ngawen, Kamis, (7/1/2021) malam. Hal ini di sampaikan Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama saat menggelar konferensi pers, Rabu, (13/1/2021) di halaman belakang Mapolres Blora.

Dihadapan awak media, Kapolres Blora AKBP Wiraga dengan diidampingi Kabag Ops Kompol Supriyo, S.Sos, M.Si, Kasat Narkoba AKP Hartono, SH, MH dan Kasat Sabhara Iptu Isnaeni, SH, MH. mengungkapkan, S ditangkap lantaran di duga akan melakukan transaksi narkotika.

“Saat di tangkap Tersangka S tidak melakukan perlawanan,” ungkapnya.

Selain tersangka Kata Kapolres, juga di amankan barang bukti berupa 3 paket butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening, kemudian dibungkus menggunakan kertas grenjeng rokok selanjutnya diisolasi warna hitam dengan berat -/+ 3,05 Gram, uang tunai Rp.100.000,- ,1 Hp warna hitam Hitam dan 1 buah celana jeans warna biru tua.

“Penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari warga masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkotika Jenis Sabu di sekitar Terminal Ngawen, sekira pukul 16.00 WIB, sehingga di lakukan penyelidikan dan pada pukul pukul 19.00 WIB, melintas seseorang yang dicurigai turun dari Bus di depan Terminal Ngawen, selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh petugas dan ditemukan barang bukti tersebut,” kata Kapolres.

Kapolres juga menjelaskan bahwa saat dilakukan penggeledahan disaksikan oleh warga sekitar, dan tersangka mengakui bahwa barang bukti yg ditemukan tersebut adalah miliknya.

“Tanpa pikir panjang, tersangka beserta barang bukti kita amankan di kantor Satresnarkoba Polres Blora guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

“Tersangka kami jerat primer Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” terangnya.

Pada kesempatan itu Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat, terutama masyarakat Blora agar jangan main – main dengan narkotika. Karena selain merupakan barang haram, mengkonsumsi narkotika bisa merusak kesehatan dan tentunya adalah melanggar Undang – Undang yang akan dipidanakan. Selain itu kepada para orang tua, Kapolres berpesan agar selalu mengawasi anak – anaknya, jangan sampai salah dalam pergaulan apalagi sampai mengkonsumsi narkotika.

“Untuk para orang tua agar hati – hati dan waspada, selalu mengawasi pergaulan anak. Semoga wilayah Kab. Blora bebas narkoba, tentunya dengan bantuan dan peran serta dari masyarakat,” pintanya.

Sementara itu di hadapan petugas, S mengaku, baru pertama kali melakukan transaksi di Blora. Dan ketika akan bertransaksi di terminal Ngawen, dirinya malah kedahuluan ditangkap oleh petugas. (Sai/Awg/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed