oleh

Di Ancam 10 Tahun, 16 Pelaku Judi Di 7 TKP Di Amankan Direskrimum Polda Jateng

Para pelaku Judi beserta barang bukti yang di amankan Direskrimum Polda Jeteng

METROPOS.ID, SEMARANG – Dalam kurung waktu 1,5 bulan, sejak tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan 15 Februari 2021 Direskrimum (Direktorat Reserse Kriminal Umum) Polda Jateng berhasil mengamankan 16 tersangka beserta barang bukti tindak pidana perjudian yang terjadi di wilayah hukum Polda Jateng dengan 2 judi jenis Hongkong, 2 Cap Jie Kie, 1 Dadu dan 1 Sabung ayam. Hal ini terungkap dalam Pers rilis ungkap kasus di loby kantor Direskrimum Polda Jateng, Kamis (18/2/2021).


Setidaknya ada 16 tersangka yang di tangkap, masing – masing berinisial BJ, SN, HM, EW, MA, BU, HR, AL, DS, DT, LS, SDR, EP, dan SNR. Selain itu, terdapat 7 TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang digunakan para pelaku dalam melakukan kegiatan haram tersebut yaitu di warung nasi kucing Dsn. Pilang Lor, Ds/Kec. Gubug, Pangkalan Ojek Ds. Mbak Ijo, Kec. Gubug, Kab. Grobogan, sebuah rumah yang beralamat di Ds. Luang, RT 02/RW 01, Kec. Tayu, rumah yang beralamat di Ds. Donorejo RT 01/RW 01 Kec. Tayu, lahan kosong Depan Pasar Wonosari Ds. Wonosari, Gondangrejo, Kab.  Karanganyar, rumah di Jalan Rambutan, RT 04/RW 07, Ds. Kedawung, Kec. Kroya, dan rumah di Jalan A.Yani RT 01/RW 08, Ds. Kedawung, Kec. Kroya, Kab. Cilacap.


Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol. Wihastono Yoga Pranoto mengungkapkan, bahwa modus operandi yang digunakan para pelaku dengan menggunakan lahan kosong dimana mereka harus membayar tiket sebesar Rp. 25 ribu/orang untuk masuk ke lokasi.


“Para pelaku menggunakan Tebak angka dengan memilih angka keluar dari mata Dadu, yang mereka Kopyok dalam tempurung, dan masang salah satu jago yang menang dalam aduan,” kata Kombes Pol. Wihastono.


Lanjut Wihastono, para pengecer tersebut menampung pasangan judi yang telah ditebak oleh para pemasang, sistem dalam menerima pasangan ada 2 cara yaitu, melalui SMS dan secara langsung menerima buku kupon, uang pasangan judi dari para pemasang.


“Setelah tertampung angka pasangan atau taruhan judi, berikut uang taruhan tersebut disetorkan kepada pengepul,” ungkapnya.


Selain itu, Kata Wihastono, Petugas juga mengamankan para pelaku serta barang bukti yaitu Uang tunai senilai Rp. 8.017 Juta, 7 ekor ayam aduan, 5 buah Hp berbagai merek dan semua peralatan yang digunakan pelaku untuk permainan judi.


“Kita akan tindak tegas kepada semua pelaku perjudian yang ada di wilayah Jateng, serta tempat tempat kerumunan yang tidak mematuhi Prokes. Sedangkan untuk Para pelaku diancam dengan Pasal 303 KUHP juncto pasal 303 bis KUHP tentang Tindak Pidana perjudian dengan pidana paling lama 10 tahun dan denda Rp. 25 juta rupiah,” tutupnya. (Awg/Sai/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed