oleh

Tiga Pelaku Curat Yang Beraksi Di 5 Lokasi, Di Bekuk Satreskrim Polres Blora

Sejumlah barang bukti hasil curat serta para pelaku curat yang telah di amankan Satreskrim Polres Blora

METROPOS.ID, BLORA – Tindak pidana pencurian dengan kekerasan di 5 Tempat Kejadian Pekara (TKP) yang berbeda berhasil di ungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora dibantu oleh unit reskrim Polsek Blora, Japah, dan Banjarejo dengan mengamankan 3 orang pria yang di duga sebagai pelaku.

Pengungkapan ini berdasarkan dari laporan ke Mapolsek Blora oleh korban yakni Dwi Kusrini salah satu warga Jalan KNPI Gang Jalak Kel. Bangkle, Kec. Blora, pada hari Senin, (18/1/2021), yang kehilangan satu unit sepeda motor serta sebuah handphone dan laptop.

Menindaklanjuti laporan tersebut petugas kepolisian melakukan penyelidikan. Dan penyelidikan kejadian pencurian dengan modus yang sama juga dilakukan oleh Polsek Japah dan Polsek Banjarejo maka penanganan kasus tersebut diambil alih oleh Satreskrim Polres Blora.

Pada jumpa pers di halaman Mapolres Blora, Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama, SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Setiyanto, SH, MH, Kasat Sabhara Iptu Isnaeni, SH, MH serta Kasubbag Humas AKP H. Soeparlan, SH dan Kaur Bin Ops Satreksrim Iptu Edi Santosa, SH serta Kasi Propam Ipda Hadi, mengungkapkan bahwa

Setelah melakukan penyelidikan akhirnya pada hari Selasa, (19/1/2021) sekira pukul 08.00 wib dilakukan penangkapan terhadap AL dirumahnya di Ds. Srigading, Kec. Ngawen, Blora, selanjutnya dilakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku lainnya bernama W alias Jitu dirumahnya di Ds. Karangtalon, Kec. Banjarejo, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap AS alias Sandi pada saat sedang mengendarai 1 unit KBM Toyota Avanza No Pol D 1707 VBM di jalan raya Japah, Kab. Blora.

“Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sehingga didapat pengakuan dari pelaku bahwa selain di TKP jalan KNPI Gang Jalak Kel. Bangkle, Blora, Pelaku juga melakukan tindak pidana pencurian di 4 TKP yang berbeda, yaitu di Ds. Bogem, Kec. Japah, Di Kantor Ds. Kebonrejo, Kec. Banjarejo serta di belakang Kandang ayam turut tanah Ds. Sendanggayam, Kec. Banjarejo dan di dalam kandang ayam turut tanah Ds. Karangtalun, Kec. Banjarejo, Kab. Blora,” ungkap Kapolres.

Masih menurut Kapolres, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit Hand Phone merk Samsung, 1 Unit KBM Toyota Avanza Warna putih No.Pol D 1707 VBM, 1 unit SPM Merk Honda Beat Warna biru putih No.Pol K 2071 AE, 1 unit note book asus warna hitam, 1 unit Hand phone merk Samsung galaxy J 3 warna putih, 1 unit Hand Phone merk Oppo F 7, 1 buah E KTP dalam bentuk berkas terbakar, 1 unit hand phone merk nokia warna hitam, 1 buah kardus notebook merk asus, 4 unit mesin diesel merk Kubota jenis RD 852S, 1 unit monitor TV merk Acer warna hitam, 1 unit CPU bertuliskan erSys warna hitam, Selang air panjang kurang lebih 50 meter, 1 buah linggis dan 1 buah sound system merk Sharp warna hitam.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 361 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkas Kapolres. (Awg/Sai/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed