Kabid humas Polda Jateng, Kombes Iskandar Fitriana Sutrisna saat introgasi pelaku
Pelaku berinisial O (30) di tangkap di Ds. Tosari, Kec. Jaraksari, Kab Wonosobo. Aksi nekat pelaku karena sakit hati dan emosi dicaci maki serta terhina dengan kata-kata “koe wong lanang ki kerjo ngopo”, sehingga korban N (30) di cekik pelaku berulang kali hingga tewas.
Dari hasil pemeriksaan 5 orang saksi diketahui pelaku tunggal O sakit hati karena dipicu oleh korban yang cemburu terhadap tersangka yang berbicara atau berbincang dengan wanita lain di depan reseptionis.
“Cemburu karena lakinya ga kerja, lalu pada hari tertentu korban lihat tersangka ngobrol dengan cewek lain, akhirnya korban marah, mencaci maki terus tersangka gelap mata,” terang Kapolda.
Sedangkan Kabid humas Polda Jawa Tengah, Kombes Iskandar Fitriana Sutrisna menambahkan status tersangka merupakan kekasih korban sekaligus germo yang telah dinikahi secara sirih selama 2 tahun ini. Sementara, korban selama ini mencukupi kebutuhan tersangka dari hasil Open BO (Prostitusi Online).
“Saya menghimbau kepada masyarakat dengan beberapa kali ada krminal seperti ini, kita dari Polda Jateng merespon cepat. Ini bukti ya tidak ada 1 kali 24 jam langsung kita ungkap, kita himbau agar masyarakat tidak berbuat tindak kriminal,” pesanya usai mengintrogasi tersangka O.
Adapun barangbukti yang di amankan sprei warna putih, Selimut warna putih, 1 (satu) celana dalam warna abu abu, 1 baju warna Abu abu, 1 (satu) buah BH Warna Hitam, 1 (satu) buah Switer warna Coklat, Nota Hotel Royal Phoenik an Mely, Data tamu hotel Royal Phoenik Dari tanggal 2 – 10 februari 2021, 1 (satu) buah Kunci hotel kamar 102 Hotel Royal Phoenik dan 1 ( satu ) buah HP merk samsung warna putih serta uang tunai Rp 380 ribu.Atas kasus ini pelaku di jerat Pasal 338 KUH. Pidana “Barangsiapa, sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dan diancam pidana penjara paling lama 15 (lima belas tahun ) dan Pasal 365 ayat (3) KUH. Pidana “Barangsiapa melakukan pencurian yang di dahului, disertai atau di ikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan mengakibatkan mati ancaman hukuman 15 ( lima belas ) tahun.
Sementara itu Walikota Semarang Hendrar Prihadi, mengucapkan termakasih kepada jajaran Polda Jawa Tengah yang cepat mengungkap tindak kriminalitas.
“Ini yang menonjol di Semarang termasuk kemarin ada perampokan di jalan Krakatau Semarang, jangan melakukan tindak kriminal di kota Semarang karena polisi akan menindak cepat, mari kita jaga Semarang, aman, nyaman dan kondusif,” pesan Hendrar Prihadi. (Awg/Sai/Red).












Komentar