Sinergitas Pemdes Guli, TNI/Polri usai mendirikan Posko PPKM Mikro COVID -19 berbasis Desa
METROPOS.ID, BOYOLALI – Babinsa Guli Serda Nurman Arif yang juga anggota Koramil 13/Nogosari bersama Bhabinkamtibmas Polsek Nogosari Bripka Widioko mendirikan Posko PPKM Mikro COVID -19 berbasis Desa guna penanggulangan COVID -19 bersama Perangkat Desa di Balai Ds. Guli, Kec. Nogosari, Minggu (21/2/2021).
Posko yang didirikan di area Kantor Ds. Guli tersebut merupakan hasil kordinasi antara Kades Guli dengan Babinsa Guli bersama Bhabinkamtibmas Polsek Nogosari.
Pendirian Posko PPKM Skala Mikro Berbasis Desa guna Penanggulangan COVID -19, ini dibangun sebagai posko siaga tingkat Desa yang personilnya akan diisi dari elemen masyarakat aparat desa, adat, Bidan Desa, Tenaga Kesehatan lainnya, relawan dan akan dibantu oleh para Bhabinkamtibmas serta Babinsa.
Tujuan pembangunan posko tersebut untuk memberikan informasi, himbauan serta cara penanggulangan dan meminimalisir penyebaran COVID – 19 di tengah masyarakat.
Saat ditemui Babinsa Guli Serda Nurman Arif mengatakan posko di tingkat desa atau kelurahan diperlukan sebagai sarana dalam upaya pengendalian pandemi COVID -19 agar lebih tepat sasaran di tingkat mikro.
“Posko PPKM Mikro COVID -19 berbasis Desa ini sebagai pusat perencanaan, koordinasi, pengendalian, dan evaluasi kegiatan penanganan COVID -19 dalam skala mikro, dilaksanakan dengan pendekatan kesepakatan, komunitas, gotong royong, kompak, dan adaptif,” tuturnya.
Ia menjelaskan, posko penanganan COVID -19 di tingkat desa memiliki 4 aspek penting, yakni pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung. Aspek pencegahan terdiri dari sosialisasi, penerapan 5M, Aspek penanganan mengimplementasikan 3T, yaitu testing, tracing, dan treatment hingga penanganan dampak ekonomi lewat bantuan langsung tunai (BLT) desa.
“Aspek pembinaan berupa upaya penegakan disiplin dan pemberian sanksi. Lalu, aspek pendukung yang terdiri pencatatan dan pelaporan, dukungan komunikasi, serta logistik,” jelasnya.
Pembentukan posko tersebut dipimpin oleh Kades atau Lurah di mana salah satu tugasnya adalah menilai status zona wilayahnya.
“Dari penilaian zonasi, maka Kades/Lurah dapat menentukan tindakan pengendalian yang sesuai. Kriteria zonasi terdiri dari zona hijau, kuning, oranye, dan merah,” pungkasnya. (Ags/Dim/Red).












Komentar