oleh

Penyidikan Kasus 6 Laskar FPI, Di Hentikan Polri

-Nasional, News-164 views

Kadiv (Kepala Divisi) Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan, penghentian kasus 6 Laskar FPI

METROPOS.ID, JAKARTA – Kasus dugaan penyerangan Laskar FPI kepada polisi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50, resmi di hentikan Bareskrim Polri. Dengan begitu, seluruh penyidikan perkara itu dan status tersangka pada 6 Laskar FPI tersebut sudah tidak berlaku di mata hukum.

Kadiv (Kepala Divisi) Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan, penghentian kasus ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 109 KUHP karena tersangka sudah meninggal dunia.

“Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur,” kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (4/3/2021).

Disisi lain, terkait dengan kasus ini, kata Argo, aparat kepolisian sudah menerbitkan Laporan Polisi (LP) soal dugaan adanya Unlawful Killing di kasus penyerangan Laskar FPI tersebut. Saat ini, Argo menyebut, ada 3 polisi dari jajaran Polda Metro Jaya yang sudah berstatus terlapor. Hal itu sebagaimana dengan instruksi Kapolri untuk menjalankan rekomendasi dan temuan dari Komnas HAM soal perkara ini.

“Rekomendasi dan temuan Komnas HAM, kami sudah jalankan. Saat ini masih terus berproses,” pungkas Argo. (Tim MP/Sai/Red).

News Feed