oleh

Pernikahan Viral Cek Mahar Rp3 Miliar Ternyata Palsu, Pria 74 Tahun Di Pacitan Ditahan Polisi

Foto : Tarman, pria lanjut usia tersandung kasus pernikahan dengan mahar cek palsu diamankan Polres Pacitan.(ft hms).

METROPOS.ID || PACITAN – Kasus pernikahan yang sempat menghebohkan publik antara Tarman, pria lanjut usia berumur 74 tahun, dan seorang perempuan muda berusia 24 tahun bernama Sheila Arika, di Pacitan, Jawa Timur, kini berujung pada proses hukum.

Tarman resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah penyidik menemukan bahwa cek senilai 3 miliar rupiah yang ia jadikan mahar pernikahan pada 8 Oktober lalu merupakan cek palsu.

Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, menjelaskan bahwa dalam penyidikan, polisi menyita sebuah flashdisk berisi dokumentasi yang kemudian diuji di laboratorium forensik, serta meminta keterangan ahli dari Bank BCA. Hasil pemeriksaan memastikan bahwa cek senilai Rp3 miliar tersebut tidak valid dan dinyatakan palsu.

“Tersangka mengaku menggunakan cek palsu itu untuk meyakinkan calon istrinya agar bersedia dinikahi,” jelas AKBP Ayub pada Rabu, (10/12/2025).

Atas tindakan tersebut, Tarman dijerat Pasal 263 ayat (1) KUHP mengenai pemalsuan surat, yang membawa ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

AKBP Ayub menambahkan, bahwa pihak kepolisian hanya menangani perkara pemalsuan cek tersebut. Sementara permasalahan lain, seperti pembayaran vendor pernikahan yang belum diselesaikan, tidak diproses lebih lanjut karena belum ada laporan resmi. (her/red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed