Kapolres Sukoharjo, AKBP Bambang Yugo Pamungkas menginterogasi 2 pelaku kasus peredaran tembakau gorila (foto Naura)
METROPOS.ID, SUKOHARJO – Satres Narkoba (Satuan Reserse Narkoba) Polres Sukoharjo mengamankan 2 pelaku peredaran tembakau gorila. Mereka digelandang dari lokasi yang berbeda. Lokasi pertama di Ds. Gentan, Baki, dan lokasi kedua di wilayah Kel. Jetis, Sukoharjo.
Pengungkapan kasus merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Dari 2 pelaku tersebut, polisi berhasil menyita sedikitnya 11 gram tembakau gorila.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Bambang Yugo Pamungkas menyampaikan, kasus pertama di Perum Permai Gang 12 No 4, Ds. Gentan, Baki. Polisi menangkap satu tersangka inisial YM alias Y ( 20), warga Kp. Purwonegaran, Kel. Sriwedari, Laweyan, Solo, namun selama ini tinggal di Gentan.
“Berawal dari informasi masyarakat kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan dan petugas berhasil mengamankan satu tersangka,” terang Kapolres saat konferensi pers, Kamis (4/3/2021).
Selain menyita barang bukti berupa tembakau gorila atau biasa disebut tembakau sinte, petugas juga menyita 2 buah plastik klip pembungkus tembakau gorila, satu kartu ATM BCA, satu unit handphone, dan satu tas warna hitam. Total tembakau gorila yang disita dari YM sekira 5,5 gram.
Sedangkan kasus kedua terjadi di halaman kantor jasa paket J&T di Jalan Veteran No 40 Kel. Jetis, Sukoharjo. Dari lokasi ini dapat ditangkap pelaku berinisial HA alias BD (32). Ia adalah penerima paket berisi tembakau gorila dengan berat sekira 5,5 gram.
“Modusnya operasi peredarannya ada yang melalui hubungan telpon, tapi juga ada yang melalui media sosial dan dikirim melalui jasa paket,” kata Kapolres.
Saat ini, kedua tersangka sudah mendekam di sel Mapolres untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Naura/Red).











Komentar