oleh

Penarikan Mobil Nasabah MCF Semarang Akan Di Polisikan MBP Sidorejo Law

Sunarto bersama istrinya saat mengadukan ke Kantor Advokat & Lembaga Bantuan Hukum MBP – Sidorejo Law

METROPOS.ID, SEMARANG – Nasib apes di alami Sunarto (48) warga Kel/Kec. Cikande, Serang, Banten, pasalnya mobil expander miliknya di minta sejumlah oknum DC (Debt Colektor) karena mengalami keterlambatan pembayaran selama 2 bulan. Hal ini di ungkapkan oleh Kuasa Hukum Sunarto yakni Budi Purnomo, SH, selaku Ketua MBP Sidorejo Law, di kantornya, Kamis (4/3/2021).

“Jadi kronologis kejadiannya berawal mobil korban dihadang oleh beberapa oknum yang mengendarai 2 mobil di kawasan K I K Kendal, lalu korban dibawa ke kantor MCF yang berlokasi di Jl. Indraprasta, Semarang dan dimintai uang sebesar Rp 15 juta, katanya untuk biaya penarikan mobil, melalui transfer, tapi korban tidak mau,” jelasnya.

Mobil expander dengan Nopol A 1424 PX, kata Budi, atas nama istri korban memang ada keterlambatan pembayaran waktu nunggak satu bulan, namun saat di bayar melalui transfer tidak bisa katanya sudah di blokir menurut kasir idomart. Dan bulan ke 2 nya korban ke Kantor Pos untuk membayar 2 angsuran tersebut ternyata juga di blokir, kata kasir Kantor Pos.

“Kami kemarin bersama korban juga sudah ke kantor MCF, namun pihak MCF Serpong Tangerang melalui VC (Video Call) mengarahkan untuk datang ke Serpong Tangerang dan harus melunasi semuanya serta tidak bisa dinegosiasi bahkan kalau mau menempuh jalur hukum di persilahkan,” kata Budi.

Masih menurut Budi, perlu di ketahui, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) melarang penarikan kendaraan motor atau mobil oleh perusahaan leasing maupun debt collector sementara waktu ini akibat dampak dari wabah virus Corona. Hal tersebut sesuai dengan pernyataan Presiden RI Joko Widodo pada Selasa (24/3/2020) lalu yang menjanjikan kelonggaran pembayaran kredit untuk pekerja informal, seperti tukang ojek, sopir taksi, serta nelayan dalam pembayaran cicilan kredit kendaraan.

Sementara itu Sunarto saat di MCF cabang Semarang mengatakan bahwa kedatangannya mau ngurus pembayaran tunggakkan mobilnya yang mengalami keterlambatan 2 bulan tetapi dipersulit oleh pihak Finance MCF yang berkantor di Serpong.

“Setelah sampai di kantor MCF Cab. Semarang, saya harus melunasi semuanya itu perintah dari MCF yang berkantor di Serpong, Tangerang sedangkan mobil saya baru dapat angsuran ke 28 kali yang seharusnya sudah ke 30 kali karena ada keterlambatan 2 kali,” terang Sunarto.

“Karena saya mengalami kesulitan, akhirnya persoalan ini saya serahkan kepada kuasa hukum saya untuk menangani kasus ini dan saya akan membuat aduan ke pihak kepolisian,” pungkasnya. (Tim MP/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed