EP saat menunjukkan surat Pernyataan yang ditandatangani IS di atas kertas bermetrai
Kasus dugaan perselingkuhan ini terungkap, saat oknum Kadus Pluwang, Desa Wringin Putih, Kab. Semarang ini di grebeg suami selingkuhannya dikamar hotel kelas melati di area Salatiga dalam keadaan tidak berbusana pada tanggal 1 Maret 2020 yang lalu.
Oknum Kadus berinisial IS (45) itu diduga menyelingkuhi istri sah EP (49) yakni berinisial PTR (45) warga Kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang.
Berawal dugaan perselingkuhan itu terjadi ketika oknum Kadus tersebut datang dalam acara reuni alumni sekolah mereka. Kemudian mereka bertemu, saling bertukar nomor dan akhirnya mereka menjalin cinta terlarang.
Berdasarkan keterangan EP suami PTR, istrinya mengaku sudah berkali – kali melakukan hubungan intim layaknya suami istri dibeberapa hotel dan terakhir di hotel daerah Jalan Baru (JB) Salatiga.
Pengakuan PTR pada suaminya mereka berdua sudah berhubungan semenjak tahun 2019 yang lalu.
Yang sangat di sesalkan, Kadus selaku pelayan publik yang seharusnya memberikan contoh baik kepada masyarakat kini malah sebaliknya, oknum Kadus (IS) memberikan contoh yang tidak terpuji dengan dugaan melakukan tindakan asusila dengan menyelingkuhi istri sah orang.
Sebenarnya kasus perselingkuhan antara IS dan PTR ini sudah mereda, dengan di tandatanganinya kesepakatan damai dan kesanggupan IS untuk mengganti kerugian biaya materi kepada EP yang ditulis dan ditandatangani IS di atas kertas bermatrai.












Komentar