oleh

Waduch….Di Duga Jual Obat Aborsi Warga Purwodadi Di Bekuk Polisi

Kapolres Grobogan AKBP Juri Leonard Siahaan dengan di dampingi Kasat Reskrimnya AKP Aji Darmawan saat menunjukkan Pelaku beserta barang buktinya.

METROPOS.ID, GROBOGAN – Salafuddin (29), warga Kec. Purwodadi, terpaksa di amankan Satresnarkoba Polres Grobogan, karena pria tamatan SMP ini di duga menjual obat untuk aborsi. Hal ini di ungkapkan oleh Kapolres Grobogan AKBP Juri Leonard Siahaan saat conference pers, di Mapolres Grobogan, Selasa (30/3/2021).

Penangkapan Pelaku, kata Juri bermula dari informasi masyarakat yang mengabarkan jika di salah satu kantor ekspedisi di kota Purwodadi yang sering digunakan untuk transaksi pengiriman sediaan farmasi tanpa izin edar.

“Kami langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga mengirimkan paket tersebut,” kata Juri.

Masih menurut Juri, usai dilakukan penggeledahan, kami berhasil menemukan 8 paket amplop warna cokelat yang berisi beberapa jenis sediaan obat-obatan tanpa izin edar. Dari keterangan pelaku, barang tersebut bukti pembayaran dan akan dikirimkan melalui jasa ekspedisi.

“Guna pemeriksaan lebih lanjut pelaku kami bawa ke Mapolres. Selain itu kami juga melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan menemukan cukup banyak barang bukti berupa beberapa jenis obat tanpa izin edar. Dengan total barang bukti beberapa jenis pil yang kami temukan sekitar 1.938 butir. Dan juga ATM dan buku tabungan serta satu unit HP kami sita,” jelasnya.

Kapolres juga menerangkan jika obat-obatan itu diduga sebagai obat aborsi dan di jual secara online. Namun, saat menawarkan barang, pelaku menyebutkan jika barang yang dijual itu merupakan obat untuk memperlancar haid.

“Untuk itu atas perbuatannya, pelaku akan kami jerat dengan pasal 196 subsider pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkasnya. (@wg/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed