oleh

Inilah Sebab Larangan Mudik Di Salatiga Di Berlakukan

Perangkat RW III Kel. Randuacir, Kec. Argomulyo, mengikuti sosialisasi

METROPOS.ID, SALATIGA – Satuan Intelkam Polres Salatiga melakukan sosialisasi pengetatan perjalanan dan larangan mudik kepada perangkat RW III Kel. Randuacir, Kec. Argomulyo.

Sosialisasi ini dimaksudkan memberi pemahaman kepada masyarakat mengenai program pemerintah terkait pengetatan perjalanan dan larangan mudik. 


“Sosialisasi ini karena di wilayah Randuacir banyak pekerja pabrik dari luar daerah. Kami meminta mereka mengurungkan niat mudik demi mencegah penyebaran Covid-19,” ungkap Kanit I Satintelkam Polres Salatiga Aipda Cendekia Paramadani di Balai Desa Randuacir, Jumat (23/4/2021) malam. 


Cendekia menyampaikan pengetatan perjalanan dan larangan mudik bertujuan mencegah penyebaran Covid-19. 


“Di India terjadi tsunami Covid-19 karena masyarakatnya lengah tidak taat prokes. Di Salatiga kemarin angka Covid-19 juga sempat naik karena kesadaran menggunakan masker mulai berkurang,” jelasnya. 


Disampaikan bahwa selama periode H-14 larangan mudik, atau 22 April-5 Mei 2021 serta H+7 larangan mudik, yakni sejak 18 Mei hingga 24 Mei 2021, pelaku perjalanan harus membawa dokumen administrasi. Di antaranya surat keterangan sehat, termasuk hasil rapid antigen, dan surat keterangan perjalanan dari desa atau kelurahan. 


Cendekia mengimbau masyarakat mematuhi aturan pengetatan perjalanan dan larangan mudik demi menjaga kesehatan keluarga. 


“Tahan sebentar kerinduan, lakukan silaturahmi dulu secara virtual. Kita semua berharap agar pandemi segera berlalu dan bisa memulai kehidupan dalam kebiasaan baru sesuai prokes,” pungkasnya. (Nang/Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed