METROPOS.ID, JAKARTA – OTT (Operasi Tangkap Tangan) terhadap Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat dalam kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk, adalah hasil kerjasama antara KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan Bareskrim Polri.
Kadiv (Kepala Divisi) Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan penangkapan Bupati Nganjuk ini merupakan wujud sinergitas pertama kalinya KPK dan Polri dalam mengungkap perkara korupsi yang melibatkan kepala daerah.
“Ini pertama kali dalam sejarah KPK dan Bareskrim Polri bersinergi mengungkap kasus dugaan suap kepala daerah,” ungkap Argo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/5/2021).
Argo menjelaskan, lembaga antirasuah dan Korps Bhayangkara bersinergi mulai dari pelaporan, penyelidikan, pengumpulan data, sampai OTT bersama-sama.
“Sinergitas antar lembaga penegak hukum ini akan terus dilakukan dan dipertahankan agar jauh lebih baik lagi,” kata Jenderal bintang dua ini.
Seperti diketahui, Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap dalam OTT KPK bersama Bareskrim Polri di Nganjuk, Jawa Timur, Senin (10/5/2021). Turut disita sejumlah uang.
Selain bupati, 6 orang lainnya juga ditetapkan tersangka. Mereka adalah Camat Pace Dupriono (DR), Camat Tanjungnaom Plt. Camat Sukomoro Edie Srijato (ES), Camat Berbek Haryanto (HY), Camat Loceret Bambang Subagio (BS), mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW), dan Ajudan Bupati Nganjuk M. Izza Muhtadin. (@wg/s@i/hm$/red).











Komentar