oleh

Iseng Buat Balon Udara Sambut Lebaran, 5 Pelaku Di Bekuk Polres Klaten

Metropos.id, Klaten – Jajaran Polres Klaten tak kurang dari 24 jam berhasil mengamankan 5 orang pembuat balon udara membawa petasan yang meledak di Dk Krapyak, Ds. Sabrang Kec. Delanggu, Senin (17/5/2021). Hal ini di ungkapkan Kapolres Klaten AKBP Edi Suranta Sitepu, saat konferensi pers, Selasa (18/5/2021). 


“Kelima pelaku ini adalah warga Kec. Srumbung, Magelang,” ungkap Kapolres.
“Dari temuan-temuan di TKP mengarahkan kami pada 5 pelaku yang kebetulan berada ataupun beralamat di Magelang,” terangnya.


Edi juga menjelaskan kelima pelaku sebelumnya membuat balon udara setinggi 3 meter sebanyak 2 buah dan menerbangkannya di sekitar tempat tinggal mereka di wilayah Kab. Magelang. 


Pada penerbangan, yang pertama yaitu hari Sabtu (15/5/2021), kata Kapolres, balon berhasil terbang sekitar 150 meter kemudian mercon meledak di udara yang disusul dengan balon udara kembali jatuh ke tanah. 


Namun Kapolres menambahkan, hal berbeda terjadi pada penerbangan yang kedua. Mercon yang dibawa balon udara tidak meledak sehingga balon udara tersebut justru terbang jauh dan meledak di wilayah Kab. Klaten. 


“Saat jatuh di Klaten itu setidaknya ada 2 petasan yang meledak hingga menggetarkan genteng rumah warga. Tak ada korban jiwa maupun terluka akibat kejadian itu. Namun, satu kaca kamar rumah salah satu warga pecah,” imbuh Kapolres.


Menurutnya, balon kedua tidak meledak dimungkinkan karena ada sumbu rangkaian yang terputus.


“Para pelaku menunggu selama 1 jam sampai tidak terlihat, akhirnya mereka bubar,” jelas Kapolres.


Kelima pelaku menurut Kapolres memiliki peran masing-masing dalam merakit balon udara berisi mercon tersebut, yakni AG (18) berperan mengumpulkan kertas pembungkus petasan. Lalu AP (20) berperan membuat kerangka lingkaran balon dari bambu. Dan NT (33) dengan alamat yang sama, berperan membuat pengapian dari kain. Barang bukti kainnya juga ada. Kain itu sebagai sumbu untuk menerbangkan balon udara. Sedangkan MW (25) berperan membuat selongsong dengan peralon dan kertas, serta N (23) berperan perakit balon menggunakan plastik dan lakban.


Di hadapan petugas AG mengaku pembuatan balon udara membawa petasan itu dimaksudkan untuk memeriahkan Lebaran, karena sudah 2 kali menerbangkan balon udara. 


“Saya tak menyangka kalau kejadiannya seperti ini. Untuk membuat satu balon udara biayanya sekitar Rp1,5 juta,” aku AG.


Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, para pelaku dijerat pasal pasal 1 ayat (1) Jo Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 tentang Senjata Tajam dan Bahan Peledak dengan ancaman hukuman mati  atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tinggginya 20 tahun Subsider Pasal 188 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke – 1e KUHP. (@wg/s@i/red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed