Metropos.id, Kendal – Kasus pembunuhan ibu dan anak di Desa Bangunsari, Kec. Pageruyung, akhirnya berhasil di ungkap jajaran Satreskrim Polres Kendal. Hal ini di sampaikan Kapolres Kendal AKBP Raphael Sandy Cahya Priambodo, dalam press release di halaman Mapolres Kendal, Senin (17/5/2021).
Adapun pelaku adalah Ari Rismawan (31) wiraswasta, warga Dukuh Aromasari, RT 09/RW 01, Desa Sukorejo, Kec. Sukorejo. Sedangkan kedua korban adalah Muhanayah (65) mertua pelaku dan Sukaryati (44) kakak ipar pelaku.
“Pembunuhan dilakukan pada Minggu (9/5/2021), dan pada Rabu (12/5/2021) kemarin, dan pelaku berhasil kita amankan di daerah Indramayu, Jawa Barat. Karena pelaku berusaha melarikan diri maka ditembak di bagian kaki oleh petugas,” ungkap Kapolres.
Dijelaskan, dari pengakuan pelaku, dirinya nekat melakukan pembunuhan dikarenakan emosi dan kalap saat dimarahi ibu mertua, ketika pelaku meminta maaf kepada kakak ipar dan ibu mertuanya.
“Pelaku adalah anak menantu dan adik ipar korban berinisial AR, yang saat itu sedang meminta maaf kepada kakak ipar dan ibu mertua. Mertua dan kakak ipar pelaku marah, karena pelaku menjual sepeda motor istrinya, yang tak lain anak dan adik korban pembunuhan,” jelas Kapolres.
Ditambahkan, pelaku bisa bebas keluar masuk rumah korban, karena memang sudah sering dan ada ikatan keluarga (menantu korban).
“Pelaku yang dimarahi oleh kedua korban, dengan kalap langsung menusuk leher ibu mertuanya dengan pisau. Kemudian juga melakukan kepada kakak ipar pelaku, ditambah 3 tusukan di bagian kepala. Kepala kedua korban kemudian juga dibenturkan ke tabung gas. Setelah itu pelaku meletakkan kedua korban di dalam kamar mandi,” imbuhnya.
Dalam upaya melarikan diri dari kejaran polisi, pelaku sempat 3 kali berpindah tempat. Yakni di Wonosobo, Semarang dan terakhir di Indramayu.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dapat dijerat pasal 338 subsider 351 ayat 3 dan subsider 365 ayat KUHP, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Kapolres. (Syi/red)












Komentar