oleh

Waduh! Minta THR Tidak Di Kasih, Dua Pemuda Aniaya Pedagang Buah Di Bobotsari

Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Pujiono saat menunjukkan barang bukti (foto Humas Polres Purbalingga)

Metropos.id, Purbalingga – Dua pelaku pengeroyokan pedagang buah yang terjadi di wilayah Desa Majapura, Kec. Bobotsari, Kab. PurbaIingga berhasil di ringkus Polsek Bobotsari. Hal ini di ungkapkan Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Pujiono saat jumpa pers, Jum’ at (4/6/2021).

Dengan didampingi Kasubbag Humas Iptu Widyastuti dan Kanit Reskrim Polsek Bobotsari Aipda Toni Wijaya Kompol Pujiono mengatakan bahwa Polres Purbalingga melalui Polsek Bobotsari berhasil mengamankan pelaku penganiayaan atau tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.

Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Kamis (13/5/2021) sekira jam 01.30 WIB. Korban adalah seorang pedagang buah bernama Walestiono Wibowo (47) warga Desa Kabunderan, Kec. Karanganyar, Kab. PurbaIingga.

Dua pelaku yang diamankan yaitu BM (21) pekerjaan swasta warga Desa/Kec. Bobotsari dan BH (21) pekerjaan buruh warga Desa Toyareka, Kec. Kemangkon, Kab. PurbaIingga.

Disampaikan bahwa kejadian penganiayaan bermula saat 2 pelaku yang dalam kondisi terpengaruh miras mendatangi lapak buah milik korban. Kemudian pelaku meminta uang kepada korban dengan dalih untuk THR karena saat itu bertepatan dengan hari raya Idul Fitri.

“Karena tidak diberi uang salah satu pelaku kemudian mencekik korban. Kemudian memukulinya bersama satu pelaku lainnya. Pelaku juga mengambil balok kayu yang ada di sekitar lokasi kemudian memukuli korban dengan balok kayu tersebut,” jelasnya.

Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami sejumlah luka. Salah satunya patah tulang ibu jari tangan kanan. Hal itu diketahui setelah korban melakukan pemeriksaan di rumah sakit. Korban kemudian melaporkan kejadian pengeroyokan itu ke Polsek Bobotsari.

“Berdasarkan laporan korban dan keterangan sejumlah saksi maka identitas pelaku diketahui. Kemudian 2 pelaku di tangkap pada Kamis (20/5/2021),” terangnya.

Kabag Ops menambahkan bahwa pelaku di jerat pasal 170 ayat (1) tentang Bersama-sama Melakukan Kekerasan terhadap Orang atau Barang. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan. (@wg/@di/Pid/Fwlj/red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed