Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Pujiono saat menunjukkan barang bukti (foto Humas Polres Purbalingga)
Dengan didampingi Kasubbag Humas Iptu Widyastuti dan Kanit Reskrim Polsek Bobotsari Aipda Toni Wijaya Kompol Pujiono mengatakan bahwa Polres Purbalingga melalui Polsek Bobotsari berhasil mengamankan pelaku penganiayaan atau tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.
Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Kamis (13/5/2021) sekira jam 01.30 WIB. Korban adalah seorang pedagang buah bernama Walestiono Wibowo (47) warga Desa Kabunderan, Kec. Karanganyar, Kab. PurbaIingga.
Dua pelaku yang diamankan yaitu BM (21) pekerjaan swasta warga Desa/Kec. Bobotsari dan BH (21) pekerjaan buruh warga Desa Toyareka, Kec. Kemangkon, Kab. PurbaIingga.
Disampaikan bahwa kejadian penganiayaan bermula saat 2 pelaku yang dalam kondisi terpengaruh miras mendatangi lapak buah milik korban. Kemudian pelaku meminta uang kepada korban dengan dalih untuk THR karena saat itu bertepatan dengan hari raya Idul Fitri.
Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami sejumlah luka. Salah satunya patah tulang ibu jari tangan kanan. Hal itu diketahui setelah korban melakukan pemeriksaan di rumah sakit. Korban kemudian melaporkan kejadian pengeroyokan itu ke Polsek Bobotsari.












Komentar