oleh

Dramatis, Hp Jatuh Ke Sungai Saat KBO Satreskrim Polres Blora Kejar Pelaku Curanmor

Tim Resmob Satreskrim Polres Blora saat mengamankan barang bukti (foto istimewa)

Metropos.id, Blora – Tiga terduga pelaku Curanmor (pencurian kendaraan bermotor), di amankan Tim Resmob (Reserse Mobile) Satreskrim Polres Blora, Rabu, (9/6/2021).Adapun ke 3 pelaku adalah M, (44) warga Kec. Palengan, Kab. Pamekasan, AR, (34) warga Kec. Karang Penang, Kab. Sampang dan AF (41) warga Kec. Sokabanah, Kabu, Sampang Madura, Jatim.

Pada kesempatan itu Kasat Reskrim AKP Setiyanto, SH, MH mengungkapkan bahwa kejadian berawal dari laporan korban bernama Puput Hariyadi salah seorang warga Kec/Kab. Rembang yang telah kehilangan satu unit kendaraan bermotor jenis bak terbuka merk Mitsubishi L300 Pick Up warna hitam dengan Nopol K 1673 QT pada hari Sabtu, (29/5/2021) lalu. Adapun TKP berada di jalan turut tanah Kelurahan Bangkle, Kec. Blora tepatnya di gudang PT Baraka Sarana Tama.

Mendapatkan laporan tersebut Kasat Reskrim AKP Setiyanto, SH, MH memerintahkan Kaur Bin Ops Iptu Edi Santosa, SH bersama tim Resmob untuk melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya berhasil mengamankan 3 terduga pelaku.

“Atas laporan tersebut kami lakukan pelacakan dan pengembangan. Hingga akhirnya berhasil mengamankan 3 pelaku,” ungkap Kasatreskrim.

Adapun pelaku M, dan AR diamankan di wilayah Kec. Padangan, Kab. Bojonegoro. Dan setelah dilakukan pengembangan akhirnya pelaku ketiga yaitu AF diamankan di wilayah Kab. Sampang, Madura Jatim.

Sempat terjadi aksi kejar – kejaran saat penangkapan AF. Bahkan AF nekat berlari masuk ke pembatas pantai dan menyusuri sungai untuk menghindari petugas, namun dengan kesigapan tim Resmob Polres Blora akhirnya AF berhasil diamankan meskipun harus mengorbankan Handphone KBO Satreskrim yang terjatuh di sungai.

M dan AR di duga adalah pelaku utama atau pemetik langsung tindak pidana curanmor sedangkan AF adalah penadah.

Kasat Reskrim mengatakan bahwa kejadian di Blora ini juga masih ada kaitannya dengan kejadian di Kab. Rembang dan Tuban Jatim. Dan setelah ini akan dilakukan pendalaman.

Selain mengamankan pelaku Tim Resmob Satreskrim Polres Blora juga berhasil mengamankan barang bukti, dari M berupa Kunci T, Hp Samsung sebagai sarana komunikasi, uang sisa hasil penjualan Rp. 900 ribu, Topi dan kaos yang dipakai pada saat melakukan pencurian.

Sedangkan dari AR yakni 1 unit KBM XENIA warna putih sebagai sarana, Hp sebagai alat komunikasi, uang sisa hasil penjualan Rp. 200 ribu. Sedangkan dari AF, petugas Resmob Polres Blora di bantu Polres Sampang dan Polres Bangkalan, mengamankan 1 unit KBM L300 di wilayah Kab. Bangkalan.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.140 juta, untuk M dan R dijerat pasal 363 KUHP sedangkan AF di jerat pasal 480 KUHP,” pungkas Kasat Reskrim. (@wg/@di/Fwlj/red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed