Kasatreskrim Polres Demak AKP Agil Widiyas Sampurna, saat konferensi pers di Mapolres Demak, Kamis (8/7/2021).
Adapun Modus pelaku kata Agil adalah membeli tanah dari seseorang dengan membayar uang muka terlebih dahulu. Selanjutnya, tanah tersebut dipecah dan dibuat kapling untuk dijual kembali, namun pelaku tidak melunasi uang pembelian kepada pemilik tanah asal.
Agil mengungkapkan, penangkapan tersangka penipuan jual-beli tanah berawal dari laporan korban penipuan H (40), warga asal Pedurungan, Kota Semarang ke Satreskrim Polres Demak. Kebetulan korban sedang bertempat tinggal di Desa Serangan, Bonang.
Tindak pidana penipuan diketahui terjadi pada bulan Mei 2020 di Kantor Notaris Siti Nur Azizah, Bintoro, Demak. Awalnya, tersangka menjual 2 bidang tanah kapling yang terletak di Kelurahan Mangunjiwan, Demak ukuran 7 X 20 Meter seharga Rp. 135.000.000 dan ukuran 8 X 20 Meter seharga Rp. 155.000.000 kepada korban H (40) pada September 2019. Korban telah melakukan pembayaran kepada tersangka sebesar Rp. 285.000.000 dan sisanya Rp. 5.000.000 yang akan dibayarkan setelah pelaksanaan proses Akta Jual Beli (AJB) selesai di Kantor Notaris Siti Nur Azizah.











Komentar