oleh

Forkopimda Kota Salatiga Sidak Sejumlah Perusahaan Terkait PPKM Darurat

Forkompimda Kota Salatiga saat sidak di salah satu perusahaan dalam rangka PPKM Darurat (foto Nang)

Metropos.id, Salatiga – Dalam rangka penegakan aturan terkait PPKM Darurat, Forkopimda Kota Salatiga melaksanakan sidak (inspeksi mendadak) ke sejumlah perusahaan sektor non essensial, essensial dan kritikal, pada hari Rabu (14/7/2021).

Walikota Salatiga Yuliyanto SE MM didampingi Ketua DRPD Dance Iskak Palit MSi, Kapolres Salatiga AKBP Rahmad Hidayat SS, Ketua PN Riyono SH MH, Dandim diwakili Pabung Mayor Inf Supriyono dan Kepala Dispernaker Drs Budi Prasetyono bersama rombongan melaksanakan sidak diantaranya ke PT. Chaeron Pokphan Indonesia di Jl. Pattimura Tingkir, Salatiga dan PT. Formulatrix Jl Soekarno Hatta Argomulyo, Kota Salatiga.

Dari hasil sidak tersebut seluruh perusahaan telah menerapkan aturan sesuai PPKM Darurat, untuk PT Chaeron Pokphan karyawan staf sebanyak 25% melaksanakan WFH (Work From Home) sedangkan karyawan produksi tetap 100 persen masuk, untuk PT Formulatrix hanya memperkerjakan 50% karyawannya.Walikota Salatiga menyatakam bahwa untuk perusahaan non essensial harus tutup atau WFH, sedangkan perusahaan essensial dan kritikal harus sesuai aturan PPKM Darurat.

“Alhamdulillah dalam sidak yang dilaksanakan Jajaran Forkopimda Kota Salatiga tidak kita temukan pelanggaran, hal ini tentunya patut kita apresiasi bahwa perusahaan memberikan dukungan penuh terhadap program pemerintah dalam rangka percepatan penanganan C -19,” jelas Yuliyanto SE MM.

Kapolres Salatiga menambahkan akan terus melaksanakan pendisiplinan penerapam PPKM Darurat, diharapkan masyarakat turut berperan serta melaporkan kepada petugas apabila masih ada perusahaan yang memaksa bekerja secara WFO (Work From Office) dan tidak melakukan secara WFH.

“Segera laporkan, laporkan ke Satgas apabila ada perusahaan non essensial yang memperkerjakan karyawan, dan perusahaan essensial maupun kritikal yang tidak sesuai aturan PPKM Darurat, dan akan kita tindak tegas,” jelas AKBP Rahmad Hidayat, S.S.

“Hal ini kita laksanakan dalam rangka percepatan penanganan C -19, keselamatan masyarakat merupakan hukum tertinggi,” tutup AKBP Rahmad Hidayat, S.S. (nang/red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed