oleh

Kasus Perusakan dan Penganiayaan Perseteruan Perguruan Silat, Kuasa Hukum Tersangka : Polisi Inkonsisten Dalam Penerapan Pasal

-Peristiwa-132 views

Tim kuasa hukum 6 tersangka kasus perusakan rumah dan penganiayaan dari LKBH Persaudaraan Setia Hati Terate (foto Naura)

Metropos.id, Karanganyar – Kuasa hukum 6 tersangka kasus perusakan rumah dan penganiayaan di Dusun Dersono, Mojogedang, Karanganyar beberapa waktu lalu, memprotes keputusan Polisi kembali memperpanjang masa penahanan terhadap para tersangka.

“Per hari ini, kami menyatakan keberatan terhadap (Satreskrim) Polres Karanganyar terkait proses penyidikan terhadap klien kami,” kata Dwi Prasetyo Wibowo selaku kuasa hukum para tersangka dari LKBH Persaudaraan Setia Hati Terate saat jumpa pers, Senin (19/7/2021).

Kembali diperpanjangnya masa penahanan selama 30 hari, oleh kuasa hukum sangat disesalkan. Dalam perkara ini, Polisi dinilai tidak dapat menciptakan “due process of law”/ proses hukum yang berkeadilan. Inkonsisten dalam penerapan pasal.

“Semula ke 6 klien kami disangka melakukan perbuatan pidana sebagaimana dalam Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP. Namun dalam prosesnya, penyidik menggunakan hak subyektifnya merubah dugaan pasal menjadi Pasal 170 Ayat (2) Ke-2 KUHP,” paparnya.

Dwi menilai perubahan pasal tersebut semata – mata hanya untuk dalih mengajukan kepada Ketua PN Karanganyar, permohonan perpanjangan penahanan kembali setelah masa perpanjangan penahanan kedua habis pada 18 Juli 2021, pukul 00.00 WIB.

“Pada masa penahanan 20 hari pertama, habis pada 8 Juni 2021 lalu, kemudian diperpanjang 30 hari dan habis pada 18 Juli 2021. Ini sesuai dengan pasal yang disangkakan diawal, namun untuk perpanjangan kali ini, pasalnya diubah. Tentu kami keberatan,” tegasnya.

Kuasa hukum menilai, perubahan pasal dilakukan penyidik supaya para tersangka dapat dilakukan penahanan kembali hingga genap 60 hari sebelum kasusnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Perubahan pasal ini dinilai melanggar hak azasi tersangka.

“Mengapa penyidik sangat getol ingin mengajukan perpanjangan penahanan. Apakah mengalami kendala sehingga tidak kunjung melimpahkan berkas klien kami, ataukah ingin memberikan “penghukuman” terlebih dahulu sehingga menggunakan semaksimal mungkin waktu penahanan,” ujarnya.

Dalam proses perkara ini, Dwi bersama salah satu anggota tim kuasa hukum lainnya, Sarif Kurniawan, juga telah mendatangi Satreskrim Polres Karanganyar.

Menurutnya, perubahan penerapan pasal merupakan tindakan abuse of power atau kesewenang-wenangan.

Menanggapi, Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Kresnawan Hussein saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyampaikan, dalam penyidikan dan proses hukum terhadap kasus tersebut, pihaknya sesuai prosedur.

“Kami bersama criminal justice system, JPU dan Pengadilan. Tidak ada pasal yang diubah. Monggo dipersilahkan kalau mau menempuh upaya hukum lain. Sesuai yang diatur dalam UU,” jawabnya singkat.

Kasus ini bermula adanya perusakan dan penganiayaan yang dilakukan 6 tersangka dari salah satu perguruan silat, yakni DP, RP, DTA, EHF, BS, dan S. Pemicunya salah satu postingan di media sosial (medsos) yang diunggah DT (20), warga Mojogedang.

DT diduga mengunggah gambar dengan tulisan yang dinilai oleh 6 tersangka menghina perguruan silat mereka. Tidak terima dengan postingan itu, para tersangka lantas mencari DT namun tidak ketemu.

Buntut pencarian pada, Selasa (18/5/2021) silam tersebut, memicu kejadian perusakan 2 rumah milik warga serta penganiayaan, hingga akhirnya para tersangka satu persatu ditangkap polisi. Sementara pengunggah postingan yang memicu kejadian, DT, juga berhasil diamankan dan dijerat Pasal 45 A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU No 13/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara. (Naura/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed