oleh

Terkait Perusakan Dan Penganiayaan, Polres Karanganyar Di Pra Peradilankan

-News-22 views

Tim kuasa hukum 6 tersangka kasus perusakan dan penganiayaan di Dersono, Mojogedang, Karanganyar dari LKBH Persaudaraan Setia Hati Terate usai mendaftarkan pra peradilan di PN Karanganyar (foto Naura)

Metropos.id, Karanganyar – Setelah keberatan atas perpanjangan masa penahanan dengan perubahan pasal sepihak tidak direspon, 6 tersangka kasus perusakan dan penganiayaan di Dusun Dersono, Mojogedang, Karanganyar mengajukan gugatan pra peradilan terhadap Polres Karanganyar.

Dwi Prasetyo Wibowo salah satu tim kuasa hukum dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Persaudaraan Setia Hati Terate, usai mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Rabu (21/7/2021) menyampaikan, pihaknya telah mendaftarkan gugatan pra peradilan dan diterima dengan nomer registrasi 02/pid.pra/2021/pn.krg.

“Kami selaku kuasa hukum mempraperadilankan Polres Karanganyar dikarenakan surat keberatan sekaligus mempertanyakan perpanjangan masa tahanan dan perubahan pasal, tak mendapatkan respon dari pihak penyidik,” paparnya didampingi kuasa hukum lainnya, Rudy Hartono dan Sarif Kurniawan.

Dengan pra peradilan tersebut, kuasa hukum tersangka ingin menguji melalui jalur pengadilan terkait keputusan penyidik yang telah memperpanjang dan merubah pasal untuk menjerat para tersangka, dari semula Pasal 170 ayat (1) KUHP dan Pasal 406 KUHP, berubah menjadi Pasal 170 ayat (2).

“Dalam ranah hukum acara pidana, perubahan pasal itu hanya bisa dilakukan bila ada permintaan jaksa saat di persidangan. Bukan oleh polisi,” paparnya.

Kasus yang berawal dari sebuah postingan seorang warga berinisial DT (20) di media sosial hingga berujung perusakan dan penganiayaan ini, menurut Dwi, kronologi kejadiannya tidak seperti yang disampaikan polisi kepada awak media dalam rilis beberapa waktu lalu.

“Awalnya 6 orang klien kami ditahan atas pasal 170 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun. Namun secara sepihak pasal dirubah penyidik dengan pengenaan pasal 170 ayat (2) KUHP dengan tuduhan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun,”terangnya.

Perubahan sepihak tersebut, diduga dilakukan penyidik agar bisa melakukan perpanjangan penahanan sampai 3 x 20 hari, atau jika digabungkan dengan masa penahanan sebelumnya, menjadi 60 hari. Perpanjangan ini diduga karena penyidik belum dapat menyelesaikan berkas perkara dalam masa penahanan 2 x 20 hari.

“Inikan merugikan tersangka. Dikarenakan penyidik tak bisa menyelesaikan masa penyidikan dalam masa tahanan 2×20 hari, terus dirubah pasal tuduhan dan memperpanjang penahanan sampai 3×20 hari,” tegasnya.

Disisi lain, Dwi menyatakan, pihaknya memiliki sejumlah barang bukti untuk mementahkan statemen polisi terkait awal mula kejadian. Dimana disebutkan, 6 tersangka melakukan perusakan dan penganiayaan karena emosi saat mencari DT, pelaku pengunggah postingan yang dinilai melecehkan perguruan silat para tersangka.

“Kami punya bukti rekaman, bahwa sebenarnya enam tersangka dan DT ini sudah dipertemukan untuk mediasi di Polsek Mojogedang. Persoalan sudah clear. Namun pada saat pulang dari pertemuan mediasi itu, rombongan enam tersangka ini diserang hingga akhirnya terjadi aksi saling balas,” tuturnya.

Bahkan, lanjut Dwi, permohonan maaf DT direkam oleh salah seorang tersangka. Kemudian, jika merujuk pasal penganiayaan hingga luka berat yang digunakan polisi, ditegaskan, tidak ada warga yang luka berat.

“Tidak ada luka berat. Sehingga tidak ada alasan polisi mengenakan pasal 170 ayat (2) tentang penganiayaan mengakibatkan luka berat. Dalam kasus ini, kami juga sudah melaporkan ke Polda Jateng. Yang jelas gugatan pra peradilan ini sudah masuk registrasi PN Karanganyar,” tandasnya. (Naura/Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed