Bupati Sukoharjo Etik Suryani ( foto Humas Pemkab Sukoharjo)
Kelonggaran itu tertuang dalam Instruksi Bupati No 8/2021 tentang PPKM Level 4 di Kab. Sukoharjo. Meskipun ada kelonggaran aktivitas usaha, namun kapasitas pengunjung dibatasi maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 20 menit.
Hanya saja, kebijakan serupa tak berlaku bagi restoran, rumah makan, kafe di dalam gedung atau bangunan tertutup baik tersendiri atau di pusat perbelanjaan. Ditempat tersebut hanya boleh menerima delivery order dan take away atau bungkus.
Dalam Instruksi terbaru ini, untuk kebijakan bagi pedagang kaki lima (PKL), lapak jalanan dan sejenisnya tidak ada perubahan. Jam operasional dibatasi maksimal pukul 20.00 WIB dengan menerapkan prokes secara ketat.
Nantinya, akan ada evaluasi dari hasil penerapan pembatasan kegiatan masyarakat dan perkembangan kasus C -19 yang akan menjadi rujukan dalam mengambil kebijakan selanjutnya.
Baik pedagang maupun pembeli, Etik menekankan wajib memakai masker dan selalu mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir setiap saat.Selain aktivitas usaha, Pemkab Sukoharjo juga memberi kelonggaran kegiatan ibadah di masjid, gereja, pura, vihara, dan klenteng. Namun, pembatasan tetap diberlakukan maksimal 25 persen dari kapasitas tempat ibadah atau 20 orang.
Komentar