oleh

Palsukan Merek Jamu Milik Adik Ipar, Warga Sukoharjo Ditangkap Polisi

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan dan Kasat Reskrim AKP Tarjono Sapto Nugroho merilis ungkap kasus pemalsuan merek jamu dengan tersangka pelaku bernama Ardyanto Dwi Raharjo (foto Naura)

Metropos.id, Sukoharjo – Seorang tersangka pelaku pemalsu merek jamu pelancar haid berhasil ditangkap Satreskrim Polres Sukoharjo. Tersangka meniru merek yang sudah lebih dulu terdaftar memiliki izin edar.

Dari lokasi rumah di Dukuh Badran Kedungkeris, Desa Pengkol, Kec. Nguter, Kab. Sukoharjo, petugas mengamankan barang bukti jamu kemasan siap edar bermerek Pusaka Djawi Tjap Kates, alat produksi, salinan akte pendirian usaha, dan bahan baku jamu.

Sedangkan tersangka pelaku adalah Ardyanto Dwi Raharjo (46), warga Dukuh Nguter, Desa/Kec. Nguter, Kab. Sukoharjo. Pemilik merek asli yang dipalsu ternyata adalah adik ipar tersangka.

“Kasus ini merupakan tindak pidana memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi dan atau menggunakan merek tanpa hak. Sediaan farmasi ini berupa jamu memperlancar haid,” kata Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, saat rilis ungkap kasus Jumat (13/8/2021).

Kapolres menghimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mengkonsumsi obat-obatan atau jamu yang dijual secara umum. Karena belum tentu memiliki izin edar dari BPOM yang bisa dimungkinkan mengandung bahan berbahaya atau justru tidak memiliki khasiat sama sekali.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Tarjono Sapto Nugroho menjelaskan, kronologi terungkapnya pemalsuan merek setelah pihaknya mendapat laporan dari pemilik merek asli.

“Pelapornya adalah saudari Indri Hastuti Indah Setyowati pemilik UD Kates Simoelliki, produsen jamu dengan merek tersebut. Sejak merek jamunya dipalsu, omzet penjualannya mengalami penurunan,” sebut Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 196 atau Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Bab III Bagian keempat paragraf 11 kesehatan, obat dan makanan Pasal 60 angka 10 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Pasal 100 ayat (1) Jo Pasal 100 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

“Saat ini, tersangka sudah kami amankan untuk selanjutnya diproses hukum. Ancamannya hukuman 10 tahun penjara,” pungkas Tarjono.
(Naura/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed