Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan dan Kasat Reskrim AKP Tarjono Sapto Nugroho merilis ungkap kasus pemalsuan merek jamu dengan tersangka pelaku bernama Ardyanto Dwi Raharjo (foto Naura)
Dari lokasi rumah di Dukuh Badran Kedungkeris, Desa Pengkol, Kec. Nguter, Kab. Sukoharjo, petugas mengamankan barang bukti jamu kemasan siap edar bermerek Pusaka Djawi Tjap Kates, alat produksi, salinan akte pendirian usaha, dan bahan baku jamu.
Sedangkan tersangka pelaku adalah Ardyanto Dwi Raharjo (46), warga Dukuh Nguter, Desa/Kec. Nguter, Kab. Sukoharjo. Pemilik merek asli yang dipalsu ternyata adalah adik ipar tersangka.
Kapolres menghimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mengkonsumsi obat-obatan atau jamu yang dijual secara umum. Karena belum tentu memiliki izin edar dari BPOM yang bisa dimungkinkan mengandung bahan berbahaya atau justru tidak memiliki khasiat sama sekali.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Tarjono Sapto Nugroho menjelaskan, kronologi terungkapnya pemalsuan merek setelah pihaknya mendapat laporan dari pemilik merek asli.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 196 atau Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Bab III Bagian keempat paragraf 11 kesehatan, obat dan makanan Pasal 60 angka 10 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Pasal 100 ayat (1) Jo Pasal 100 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Komentar