oleh

Kasus Wanita Yang Terbunuh Di Kamar Kost Berhasil Di Ungkap Polrestabes Semarang

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar saat memimpin gelar perkara kasus pembunuhan seorang wanita di kamar kost (foto Hms Polrestabes Semarang)

Metropos.id, Semarang – Kasus pembunuhan seorang wanita di sebuah kamar kost DJ Kost Exlusive di Jl. WR. Supratman Simongan, Kec. Semarang Barat, Kota Semarang yang terjadi pada hari Jum’ at, (20/8/2021), berhasil di ungkap Satreskrim Polrestabes Semarang saat gelar perkara yang dipimpin langsung Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar di Mapolrestabes Semarang, Minggu (22/8/2021).

Korban bernama Silvy Ayu Nugraha (23) warga Desa Ngliron, RT 9/RW 1, Kec. Randublatung, Kab. Blora ditemukan meninggal di kamar kostnya sekira pukul 10.30 WIB.

Saat pertama dilaporkan oleh ADS (18) yang tidak lain pacar korban, meminta bantuan kepada penghuni kost lainnya Anggito, untuk melihat keadaan korban di kamarnya yang sudah tak bernyawa. Selanjutnya saksi Anggito, melaporkannya kepada ketua RT setempat.

“Jadi alibi tersangka ini meminta bantuan kepada Anggito untuk melihat korban yang sebenarnya sudah diketahui oleh ADS dalam keadaan meninggal setelah di cekik leher korban hingga lemas,” jelas Kapolrestabes.

Irwan juga menjelaskan, tersangka tega menghabisi nyawa korban yang dalam keadaan hamil 8 bulan ini karena takut hubungannya diketahui orang tua korban.

“Atas kejadian ini tersangka ADS dijerat pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya. (@wg/fwlj/red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed