Petugas Polrestabes Semarang secara humanis membubarkan unras (foto Hms Polrestabes Semarang)
Wakasat Samapta Kompol R Justinus PT mengatakan pembubaran unras karena negara sedang menghadapi pandemi C -19, selain itu sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35/2021 tentang PPKM level 4, 3, dan 2 di wilayah Jawa – Bali serta instruksi Walikota Semarang Nomor 3/2021 tentang PPKM level 3 Kota Semarang dimana segala kegiatan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan sementara tidak diperbolehkan. Hal ini di sampaikan saat apel kesiapan pembubaran dihalaman Mapolsek Tugu gabungan dengan personel Polsek jajaran Polrestabes Semarang.
Diketahui sekitar pukul 10.00 wib terdapat beberapa aksi unras yang dilakukan KSPI yakni di PT. Ciubros Farma yang beralamat di jalan raya Mangkang Kulon No 16 Tugu, Semarang, PT. Semeru Karya Buana di kawasan Wijaya Kusuma Blok B 09 Km 12 Semarang dan PT. Sami di jalan Walisongo KM 9,8 Semarang.
Dalam aksi-aksi tersebut dilakukan oleh kurang lebih 25 orang dari KSPI dengan tuntutan diantaranya Selamatkan nyawa buruh, Hentikan penularan C -19, Hentikan ledakan PHK, Batalkan Omnibus Law Cipta Kerja, Berlakukan UMSK dan UMK 2022 yang berkeadilan.
Karena aksi tersebut menimbulkan keramaian dan berpotensi penularan virus C -19 maka di bubarkan oleh aparat.
Sementara itu proses pembubaran unras dilakukan secara humanis oleh Personel Polrestabes Semarang dengan memberikan himbauan serta edukasi kepada Korlap (Koordinator Lapangan), yakni keramaian atau kerumunan unras sangat berpotensi menularkan virus C -19 dan dapat merugikan kita semua baik buruh pekerja sendiri maupun pelaku usaha lainnya.
Dan pembubaran unras berjalan aman dan tertib serta dapat dicegah kerumunan orang yang semakin banyak. (@wg/flwj/Hms Restabes Smg/Red)












Komentar