oleh

Waduh! Jajakan Sex Via Michat, Dua Warga Semarang Di Tangkap Polisi

Kombes Pol Irwan Anwar, SIK, SH, M. Hum saat pers rilis (Foto Hms Restabes Smg)

Metropos.id, Semarang – Kembali jajaran Polrestabes Semarang berhasil ungkap kasus Eksploitasi Anak Dibawah Umur Sebagaimana Pasal 76I Jo Pasal 88 UURI No. 35 TH 2014 Tentang Perubahan Atas UU NO. 23 TH 2002 Tentang Perlindungan Anak. Hal ini di sampaikan saat rilis pers di Mapolrestabes Semarang, Senin (6/9/2021).

Kasus ini terungkap berawal saat seorang ibu yakni HR (49) warga Kel. Bugangan Kec. Semarang Timur, Kota Semarang tengah mencari anaknya yang bernama HAS (14), karena sudah 3 Minggu anaknya tidak pulang. Lalu HR menanyakan ke teman – teman anaknya di dapati informasi bahwa anaknya telah dipekerjakan sebagai penjaja seks.

Mendengar informasi tersebut HR mencari anaknya ke beberapa lokasi. Sehingga pada hari Rabu (1/9/2021) sekira pukul 22.00 WIB, HR menemukan anaknya disalah satu kamar hotel di Jl. Majapahit Pedurungan. Dan selanjutnya HR melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Semarang.

Dari laporan tersebut, kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, SIK, SH, M. Hum di lakukan penyelidikan dan dari hasil penyidikan didapat fakta-fakta bahwa pelaku yakni KA warga Kel. Wonotinggal Kec. Candisari, Kota Semarang dan DTR warga Kel. Plamongansari, Kec. Pedurungan, Kota Semarang telah mengeksploitasi 3 orang anak dibawah umur.

“Modus operandi para pelaku adalah merekrut korban melalui aplikasi Face book dengan memposting “cewek yang mau kerja” sehingga membuat korban tertarik utk bergabung karena dijanjikan bayaran yang besar. Sedangkan Pelaku lainnya bertugas mencarikan hotel dan cek in dengan menggunakan KTP orang lain, Selanjutnya para pelaku mencari pelanggan melalui aplikasi michat. Bila sudah mendapatkan pelanggan, pelaku mendapatkan keuntungan Rp. 50 Ribu/pelanggan,” ungkap Kapolrestabes Semarang.

Lebih lanjut Irwan mengatakan selain kedua pelaku di amankan juga barang bukti berupa 4 buah HP, Pakaian yang dikenakan korban dan pada saat kejadian, 4 lembar nota sewa hotel, Uang Tunai Rp. 450.000, Buku tamu hotel, Botol miras, Kondom baru dan bekas pakai dan Sprei.

“Akibat kejadian ini korban mengalami perasaan malu dan trauma,” tutupnya (@wg/Restabes Smg/Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed