Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian (Foto Bid Hms Polda Jtg)
Satu berinisial AP (24) ditangkap di Gayamsari, Kota Semarang pada hari Senin (13/9/2021) karena membawa sabu seberat 100 gram. Sedangkan 2 tersangka berinisial ASH (18) dan MY (26) ditangkap di Sumenep, Jatim pada hari Kamis (9/9/2021) karena membawa sabu seberat 342 gram.
Kepolisian tengah melakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut.
Pengungkapan ini lanjut Lutfi merupakan kerjasama antara Kepolisian dengan Bea Cukai Tanjung Emas Semarang, barang haram tersebut diduga berasal dari Malaysia yang diselundupkan melalui paket dengan tujuan ke Madura. Sementara untuk kasus kedua tersangka AP (24) mengaku mendapatkan sabu dari salah seorang temanya.
Sesampainya di TKP terlapor berhenti kemudian mengambil bungkusan teh kotak dibawah pohon, tim langsung menangkap terlapor.
Ketika petugas membuka bungkusan teh kotak tersebut, ternyata ada bungkusan plastik hitam di lakban coklat yang berisi narkotika jenis Sabu.
Penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat soal adanya transaksi narkoba di daerah Gayamsari, Kota Semarang. Kepolisian kemudian menindaklanjuti laporan itu dan melakukan penyelidikan selama kurang lebih satu minggu.
Mereka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009.
Masih menurut Lutfi, pihaknya akan terus berkomitmen dengan bea cukai untuk memberantas peredaran narkotika.











Komentar