Barang bukti yang di amankan Tim Opsnal Polres Pasaman Barat (Foto Respasbar)
Metropos.id, Pasaman Barat – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pasaman Barat berhasil menangkap 2 orang bandar sabu – sabu, yakni RJ (22) dan H alias M (37), di jalan umum Jorong Merdeka, Nagari Talu, Kec. Talamau, Kab. Pasaman Barat, pada hari Minggu (19/9/2021) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP M. Aires Purwanto, S.I.K., M.M melalui Kasat Resnarkoba IPTU Eri Yanto, SH membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Selain pelaku di amankan pula barang bukti 9 paket kecil sabu yang siap untuk edar dari tangan RJ,” ungkap Eri.
Eri juga menerangkan dari keterangan tersangka RJ bahwa barang haram tersebut di dapatnya dari seseorang yang laki-laki berinisial H alias M yang tinggal di daerah Jorong Tabek Sirah, Nagari Talu, Kab. Pasaman Barat. Kemudian tim langsung bergerak menuju rumah H alias M dan berhasil mengamankan tersangka H.
“Dari hasil penggeledahan yang dilakukan petugas dirumah milik tersangka H alias M petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) unit timbangan digital, alat hisap sabu (bong), uang tunai sebesar Rp. 3.410.000,- yang merupakan hasil dari penjualan sabu serta 6 lembar slip setoran uang pembelian sabu,” terangnya.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.
“Atas perbuatannya, tersangka di jerat pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Eri. (BS/HmsResPasbar/Red).












Komentar