oleh

9 Paket Sabu Di amankan Satresnarkoba Polres Pasbar

Dua pelaku saat di amankan petugas (atas), barang bukti yang di amankan (bawah). (Foto Burhan)

Metropos.id, Pasbar – Dua orang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di amankan Satresnarkoba Polres Pasbar (Pasaman Barat) di Jorong Merdeka Nagari Talu, Kec. Talamau, Kab. Pasbar. Hal ini di sampaikan Kasatreskoba Iptu Eri Yanto, SH, Senin (5/10/2021).

“Kedua tersangka adalah Riki Juliasta (22) warga Jorong Talao Mudik Nagari Talu, Kec.Talamau, Kab. Pasbar dan Hendra alias Mondok (37) warga Jorong Tabek Sirah Nagari Talu, Kec. Talamau, Kab. Pasbar,” terangnya.

Adapun kronologi kejadiannya kata Kasatreskoba, Pada hari Minggu (19/9/2021) sekira pukul 20.00 WIB bertempat di jalan umum Jorong Merdeka Nagari Talu Kec. Talamau Kab. Pasbar, telah di amankan seorang laki -laki bernama Riki Juliasta karena memiliki atau menguasai diduga narkotika jenis sabu sebanyak 9 paket kecil selanjutnya berdasarkan keterangan Riki bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang yang bernama Hendra. Selanjutnya kami mengamankan Hendra dirumahnya di Jorong Tabek Sirah Nagari Talu, Kec. Talamau, Kab. Pasbar lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan satu buah timbangan digital alat hisap Sabu (bong), uang hasil penjualan Sabu, lembaran kertas slip setoran uang pembelian Sabu.

“Selain dua pelaku, kami amankan barang bukti berupa 9 paket kecil Narkotika jenis Sabu, 1 buah kotak rokok Sampoerna mild, 1 lembar potongan kertas koran, 1 lembar potongan kertas timah rokok, 2 buah alat hisap Sabu, Uang tunai Rp 3.410.000, 1 unit sepeda motor merek Honda Beat Nopol BA 2049 SI warna merah putih, 1 unit Handphone merek Samsung warna putih, 1 unit Handphone Android merek Samsung warna putih, 6 lembar slip setoran, 1 unit timbangan digital, 3 buah manchis dan 1 buah gunting warna kuning,” katanya.

Kasatreskoba juga mengatakan kedua pelaku di jerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat(1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tentang Narkotika. (Bur/Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed