Kabid Humas Polda Jateng Kombes M. Iqbal (Foto Bid Hms Polda Jateng)
Iqbal juga menjelaskan, DK merupakan residivis atas sejumlah kasus skimming mesin ATM di beberapa tempat sebelum akhirnya ditangkap Polda Bali.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Jateng menggelar press conference terkait keberhasilan Ditkrimsus Polda setempat mengungkap kasus skimming yang membobol rekening 35 nasabah BRI, Selasa (19/10/2021) pagi.
Kapolda Jateng Irjen Pol.Ahmad Luthfi yang memimpin langsung press conference mengatakan, 2 pelaku berinisial AS (38) dan AIS (46), warga Kota Malang, Jawa Timur memiliki peran sebagai pemilik rekening penampung uang hasil curian melalui skimming tersebut.
Menurut Kapolda, pengungkapan tindak pidana tersebut bermula ketika Bank BRI menerima laporan dari 35 nasabah yang uang di rekeningnya berkurang.
Para nasabah tersebut, kata dia, diketahui pernah melakukan transaksi di sebuah mesin ATM di wilayah Slawi, Kab. Tegal.
Kapolda menjelaskan, berdasar hasil penelusuran diketahui aliran uang kepada kedua tersangka yang diketahui telah membuka rekening BRI yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan. Total kerugian 35 nasabah yang dibobol rekeningnya tersebut mencapai Rp 202 juta.
Adapun












Komentar