oleh

43 Pelaku Kejahatan Ditangkap Polrestabes Semarang Hasil OSJC 2021

Para pelaku kejahatan saat di hadirkan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang (Foto Hmsrestabessmg)

Metropos.id, Semarang – Pers Release Hasil OSJC (Ops Sikat Jaran Candi) 2021 di gelar Polrestabes Semarang, pada pukul 10.00 wib, di lapangan apel Polrestabes Semarang, Selasa (2/11/2021).

Kapolda Jateng Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St., M.K. memimpin langsung Press Release hasil OSJC 2021 secara serentak melalui virtual.

Sedangkan Press Release Polrestabes Semarang dilakukan secara tatap muka dihadiri oleh Kapolrestabes serta Kapolres Ex Wil Polwiltabes Semarang yaitu Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, S.I.K., S.H., M.Hum., Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana, S.H., S.I.K., M.Si., Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono, S.H., S.I.K., M.H., Kapolres Kendal AKBP Yuniar Ariefianto, S.H., S.I.K., M.H., dan Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya, S.H., S.I.K., M.H.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, S.I.K., S.H., M.Hum., mengucapkan terimakasih kepada rekan-rekan wartawan yang turut hadir dalam kegiatan press release terkait dengan pelaksanaan OSJC 2021 Polrestabes Semarang dengan sasaran pelaku curat (pencurian dengan pemberatan), curas (pencurian dengan kekerasan) dan curanmor (pencurian kendaraan bermotor) yang dilaksanakan dari tanggal 11 – 14 Oktober 2021.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, S.I.K., S.H., M.Hum., saat mengintrogasi salah satu pelaku kejahatan (Foto Hmsrestabessmg)

Kapolrestabes, mengatakan, jajaran Ex Wil Polwiltabes Semarang dalam OSJC 2021 telah mengungkap 55 laporan polisi kasus 3C, diantaranya 17 laporan polisi merupakan pengungkapan TO dan 38 laporan polisi adalah pengungkapan non TO OSJC 2021.

“Dalam pengungkapan tersebut telah menangkap pelaku 3C sebanyak 43 orang pelaku. Dari 43 pelaku tersebut 39 orang merupakan pelaku curat dan 4 orang pelaku curras,” kata Kapolrestabes.

Tambah Kapolrestabes, untuk barang bukti yang sudah berhasil diamankan berupa kendaraan roda 6 : 2 unit, kendaraan roda 4 : 3 unit, sepeda motor : 45 unit, STNK : 26 lembar, BPKB : 11 lembar, kartu Identitas : 1 lembar, uang tunai Rp. 800.000,- , Handphone : 9 unit, laptop : 1 unit, obeng 1 buah, dan kunci palsu 4 buah.

“Sedangkan Polrestabes Semarang secara keseluruhan telah mengungkap 25 laporan polisi kasus 3C, diantaranya 6 laporan polisi merupakan pengungkapan TO dan 19 laporan polisi adalah pengungkapan non TO OSJC 2021,” tambah Kapolrestabes.

Secara keseluruhan terang Kapolrestabes telah di ungkap 21 orang pelaku. Dari 21 pelaku tersebut 19 orang merupakan pelaku curat dan 2 orang pelaku curras. Dengan barang bukti berupa kendaraan roda 4 : 2 Unit, sepeda motor : 21 Unit, STNK : 10 lembar, BPKB : 6 lembar, kartu Identitas : 1 lembar, uang tunai Rp. 500.000,- , Handphone : 5 unit, laptop : 1 unit, dan kunci palsu 4 buah.

“Adapun modus operandi yang sering digunakan dalam kasus curanmor biasanya menggunakan kunci T atau dengan menggunakan kunci palsu dan TKP kebanyakan di pemukiman masyarakat. Sedangkan untuk modus operandi dalam kasus curat dengan cara pelaku masuk ke kediaman korban kemudian mengambil barang yang ada dirumah korban,” terang Kapolrestabes.

Salah satu korban curanmor Aprilianti (35), warga Gergaji Pelem, Semarang, mengucapkan terimakasih atas kinerja pihak kepolisian, sehingga sepeda motornya yang telah dilaporkan hilang dapat ditemukan dan telah ditangkap pelakunya, Korban langsung menerima kunci dan motornya dari Kapolrestabes Semarang seusai acara press release. (@wg/restabessmg/red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed