oleh

Di Sangka Mencuri, Marjani Korban Pembacokan Minta Pendampingan Hukum Ke Herry Darman, SH & Partners

Marjani di dampingi Yoyok Sakiran saat di terima di kantor Hukum H. Herry Darman, SH & Partners di Semarang (foto @wg)

Metropos.id, Semarang – Ketua DPD BPAN LAI Jateng Yoyok Sakiran dan korban pembacokan Marjani Bin Sutaji dengan berjalan tertatih-tatih merasakan bekas luka robek tebasan sajam (senjata tajam) di bahu dan lehernya yang belum pulih pada saat mencari ikan, mendatangi kantor Pengacara Kondang di Kota Semarang Herry Darman, SH & Partners yang beralamat di jalan Sriwijaya No. 57 Lt.2A, Kota Semarang, Sabtu (18/12/2021).

Berawal kasus ini saat Marjani yang mencari ikan wader dengan cara meyetrum di bacok oleh penjaga tambak berinisial MT dari arah belakang melukai bahu dan leher sehingga mengakibatkan luka sangat parah sehingga nyaris tewas kehabisan darah. Perbuatan main hakim sendiri yang dilakukan MT ini seharusnya tidak dilakukan mengingat saat itu MT tidak melakukan teguran atau menanyai korban, apalagi korban tidak melakukan perlawanan sama sekali.

Saat ini pelaku MT sudah mendekam di Lembaga Pemasyakatan Demak setelah sebelumnya dalam putusan sidang pengadilan dinyatakan bersalah dan mendapat hukuman selama 14 bulan penjara.

Dengan bergulirnya waktu pihak pemilik lahan bernama H. Suhadak yang beralamat di Desa Pasir, Kec. Mijen, Kab. Demak melaporkan korban ke Kantor Polisi dengan sangkaan melakukan pencurian dengan pemberatan pasal 363 ayat 1 (ke-3) KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun.

Sementara itu kepada awak Media Herry Darman & Partners menangapi kasus diatas mengatakan, kami bersama 7 pengacara lainnya yakni H. Herry Darman, SH, Muhammad Kurnadi, SH. MH, Okky Andasniwari, SH, Tedy, S. Asmoko, SH. MH, Agus Basuki, SH, Aris Septiyawan, SH, dan Sugiyarto, SH, akan melakukan pembelaan kepada saudara Marjani serta mengawal sampai tuntas.

“Saat ini yang berkembang munculnya opini dimasyarakat juga di beberpa media bahwa klien kami Marjani dituduh sebagai pencuri, karena sampai saat ini belum ada fakta dan bukti bahwa Marjani ini bersalah karena yang bisa menentukan tersangka Marjani bersalah adalah pengadilan. Kalau Marjani tidak terbukti kami selaku kuasa hukum nantinya akan meminta agar kasus ini bisa dihentikan demi hukum, kami menginginkan penyidik dan Kajari tidak perlu ragu dengan opini masyarakat yang berkembang yang belum tentu benar, perlu diketahui ancaman hukuman yang disangkakan kepada klien kami Marjani pasal 363 ayat 1KUHP yang ancamannya 7 tahun, ini bukan main -main, ini harus mendapat perhatian khusus kebenaran harus ditegakkan,” ungkap Herry Darman.

Adapun Yoyok Sakiran Ketua LAI (Lembaga Aliansi Indonesia) Jateng yang selama ini mengawal kasus Marjani menambahkan, bahwa menurutnya Marjani ini hanya sebagai korban pembacokan yang dilakukan oleh Mbah MT yang saat ini sudah di Lapas Demak yang dalam sidang pengadilan dijatuhi dengan hukuman selama 14 bulan penjara.

“Saya mengajak Marjani menemui kuasa hukum kami H. Herry Darman, SH untuk minta bantuan hukum atas kejadian tersebut. Saya berpendapat menurut saya ini ada apa, kenapa Marjani di kenakan pasal 363 KUHPidana dengan acamannya 7 tahun, ini perlu dikawal dan menjadi perhatian bersama tentunya jika memungkinkan perlu di evaluasi kembali penerapan pasalnya oleh penyidik atau jaksa. Marilah kita kawal bersama-sama kasus ini untuk tegaknya keadilan,” imbuh Yoyok Kasiran. (@wg/@di/red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed