Metropos.id, Grobogan – Jelang akhir tahun 2021, KPPN Purwodadi tengah bersiap menuntaskan kegiatan tahun 2021 dan mempersiapkan diri menuju tahun 2022. Begitu juga dengan urusan anggaran dan keuangan negara, yang saat ini tengah berbenah dalam membereskan kegiatan tahun anggaran 2021.
Selain itu juga melakukan persiapan dalam menyongsong pelaksanaan anggaran tahun 2022 yang anggarannya telah dialokasikan pada masing-masing institusi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Berbicara tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pada tahun anggaran 2021 dilalui dengan kondisi yang penuh tantangan, yaitu pandemi Covid-19 yang banyak menyita energi. Banyak anggaran yang telah dialokasikan untuk kegiatan dan kebutuhan tahun 2021, kemudian dilakukan pemotongan dan dilakukan refocussing, yaitu difokuskan untuk prioritas penanganan Covid-19, baik di tingkat APBN Pusat, maupun di daerah (APBD). Baik untuk pencegahan, penanganan penyembuhan bagi yang terpapar, maupun penanganan bagi masyarakat yang terdampak secara ekonomi melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
1. Proses penyusunan anggaran/APBN, dan berlakunya APBN
APBN disusun mulai bulan April berupa penyusunan kerangka rencana APBN, selanjutnya Bulan Mei dengan proses pengajuan kerangka ekonomi makro dan pokok kebijakan fiskal dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) ke DPR. Pada Bulan Agustus dilaksanakan pidato kenegaraan oleh Presiden RI dalam rangka pengajuan RUU APBN dan Nota Keuangan. Bulan Oktober dilakukan pengesahan RUU APBN menjadi UU APBN oleh pemerintah bersama DPR, dan Bulan November penetapan dan penyerahan DIPA. APBN berlaku untuk periode 1 tahun anggaran, mulai 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun anggaran berjalan.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran (TA) 2022 telah disahkan oleh Pemerintah bersama DPR pada tanggal 27 Oktober 2021 dengan diterbitkannya Undang-Undang APBN nomor 6 Tahun 2021. Selanjutnya dilakukan penyerahan rincian APBN yaitu dokumen pelaksanaan anggaran berupa Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) oleh Presiden RI bersama Menteri Keuangan kepada pimpinan Kementerian/Lembaga Negara dan Pemerintah Daerah pada tanggal 29 November 2021. Mengingat masih dalam kondisi pandemi Covid-19, kegiatan penyerahan DIPA TA 2022 dilaksanakan secara virtual. Kegiatan serupa juga diikuti instansi/perwakilan Kementerian Keuangan di daerah, yaitu Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Kanwil DJPb Provinsi Jawa Tengah bersama Gubernur Jawa Tengah telah melakukan penyerahan DIPA TA 2022 di wilayah Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 9 Desember 2021. Diikuti oleh KPPN Purwodadi yang melaksanakan penyerahan DIPA TA 2022 pada 14 Desember 2022. Wilayah kerja KPPN Purwodadi meliputi Kab. Grobogan dan Blora.
2. Alokasi APBN TA 2022
Secara nasional APBN TA 2022 terdiri atas Pendapatan negara Rp 1.846,1 triliun, Belanja Negara Rp 2.714,2 triliun dan defisit Rp 868 triliun. Pendapatan negara terdiri atas penerimaan pajak Rp 1.510 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp 335,6 triliun dan hibah Rp 0,5 triliun. Sedangkan Belanja negara Rp 2.714,2 triliun dialokasikan untuk Belanja Pemerintah Pusat (BPP) sebesar Rp 1.944,5 triliun, dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) sebesar Rp 769,6 triliun. Belanja pemerintah pusat terdiri atas Belanja Pegawai, Belanja Barang, Belanja Modal, Belanja Subsidi, Belanja Bantuan Sosial, serta Cicilan dan Bunga Hutang. Sedangkan TKDD terdiri atas Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, DAK Non Fisik, Dana Otonomi Khusus, Dana Keistimewaan, Dana Insentif Daerah, dan Dana Desa.
Dibandingkan dengan periode sebelumnya, pendapatan negara naik Rp 102,5 triliun (5,8%) dari TA 2021 yang sebesar Rp 1.743,6 triliun, Sedangkan Belanja negara turun Rp 35,8 triliun (1,3%) dari TA 2021 yang sebesar Rp 2.750,0 triliun. Begitu juga defisit anggaran turun Rp 138,4 triliun (13,75%) dari defisit TA 2021 Rp 1.006,4 triliun.Saat ini APBN menganut sistem defisit, dimana pengeluaran lebih besar daripada pendapatan. Defisit anggaran dipenuhi dengan utang, pembiayaan investasi, pemberian pinjaman, kewajiban penjaminan, dan pembiayaan lainnya.
3. Pengelolaan APBN di KPPN PurwodadiTA 2022
KPPN Purwodadi mengelola APBN sebanyak Rp 1,65 triliun, dimana alokasi untuk belanja pusat Rp 835,5 miliar dan TKDD Rp 816,3 miliar. Belanja pusat terdiri atas Belanja Pegawai Rp 397,8 miliar, Belanja Barang Rp 414,9 miliar, dan Belanja Modal Rp 22,6 miliar. Sedangkan dana TKDD terdiri atas DAK Fisik Rp 243,4 miliar dan Dana Desa Rp 572,9 miliar.
Jika berdasarkan lokasi/wilayah kerja, maka alokasi Kab. Grobogan Rp 791,3 miliar yang terdiri atas Belanja pusat Rp 360,7 miliar, DAK Fisik Rp 122,9 miliar dan Dana Desa Rp 307,6 miliar (untuk 273 desa). Kab. Blora Rp 860,5 miliar terdiri atas belanja pusat Rp 474,8 miliar, DAK Fisik Rp 120,4 miliar dan Dana Desa Rp 265,2 miliar (untuk 271 desa).
Sedangkan tahun 2021 KPPN Purwodadi mengelola dana sebesar Rp 1,72 triliun yang terdiri atas belanja pusat Rp 819,7 miliar dan TKDD Rp 900,4 miliar. Jika dilihat dari alokasi per wilayah, Kab. Grobogan Rp 785,3 miliar terdiri atas belanja pusat Rp 326,9 miliar, DAK Fisik Rp 155,1 miliar dan Dana Desa Rp 303,3 miliar. Kab. Blora mendapatkan alokasi Rp 934,8 miliar yang terdiri atas belanja pusat Rp 492,8 miliar, DAK Fisik Rp 174,9 miliar, dan Dana Desa Rp 267,0 miliar.
4. Realisasi penyerapan anggaran tahun 2021 di KPPN Purwodadi
Secara umum, target realisasi anggaran tahun 2021 sebesar 90%. Dari pagu dana yang dikelola KPPN Purwodadi, sampai dengan akhir November 2021 telah terealisasi sebesar Rp 1.517,9 miliar (88,24%) terdiri atas realisasi BPP Rp 727,0 miliar (88,7%) dan realisasi TKDD Rp 790,8 miliar (87,82%). Dengan data tersebut, diprediksi bahwa realisasi sampai dengan akhir TA 2021 akan tercapai bahkan melebihi target.Keberhasilan pengelolaan anggaran tidak hanya dilihat dari besaran persentase penyerapan (kuantitas), namun juga dilihat dari capaian output dan outcome (kualitas). Seberapa besar output (volume) yang ditargetkan tercapai, dan seberapa pengaruh dalam manfaat dari anggaran tersebut (value for money).
5. Fokus dan kebijakan pengelolaan anggaran TA 2022
Suasana pandemi masih menjadi ancaman dan tantangan bagi dunia, termasuk Indonesia. APBN sebagai instrument kebijakan pemerintah sampai sejauh ini dapat dieksekusi secara efektif sehingga mampu meredam dampak negatif dari pandemi. Pengendalian pandemi Covid-19 merupakan kunci dari pemulihan ekonomi yang berkelanjutan. Sehingga pemerintah masih berfokus pada perlindungan keselamatan masyarakat dalam menghadapi Covid-19 yang penuh ketidakpastian. Penanganan pandemi masih fokus pada perbaikan strategi penanganan Covid-19, mengendalikan penularan dengan mengakselerasi vaksinasi, memperkuat sistem Kesehatan nasional, serta selalu mendorong penerapan protokol kesehatan sebagai kebiasaan baru.APBN tahun 2022 diarahkan untuk melanjutkan dukungan terhadap pemulihan ekonomi dan reformasi struktural dengan responsif, antisipatif, dan fleksibel dalam menghadapi ketidakpastian. Pemerintah juga memiliki sikap optimisme untuk mengakselerasi pemulihan ekonomi, dan pemulihan kesejahteraan masyarakat. Belanja pemerintah pusat diarahkan untuk meningkatkan kualitas SDM melalui prioritas pembangunan bidang Kesehatan, perlindungan sosial, dan Pendidikan. Selain itu prioritas pembangunan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, yaitu bidang infrastruktur, teknologi informasi dan komunikasi, ketahanan pangan dan pariwisata.
Sedangkan alokasi TKDD diarahkan untuk penguatan kualitas desentralisasi fiskal (di daerah) yang diarahkan untuk pemulihan ekonomi dan mendukung peningkatan kualitas kinerja daerah. Dana Desa digunakan sebagai instrumen pemulihan ekonomi masyarakat di desa melalui program perlindungan sosial, kegiatan penanganan Covid-19 dan mendukung sektor prioritas di desa.
6. Bagaimana peran KPPN Purwodadi dalam pengelolaan APBN?
KPPN Purwodadi mempunyai tugas dan fungsi sebagai Bendahara Umum Negara di Daerah, sebagai wakil dari Menteri Keuangan di daerah, yang melakukan pengelolaan APBN dalam hal pengeluaran negara di wilayah kerjanya. KPPN Purwodadi selalu menerapkan SOP (Standard Operating Procedures) yang telah ditetapkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Antara lain penerapan e-spm, dimana pengiriman SPM untuk permintaan pembayaran dilakukan secara online, penerapan pelayanan tanpa biaya, dan implementasi aplikasi SAKTI mulai tahun 2022. Bahkan KPPN Purwodadi juga selalu berusaha meningkatkan pelayanan dalam pengelolaan APBN melebihi dari standar, dengan menerapkan berbagai inovasi. Tahun 2018 KPPN Purwodadi telah memperoleh predikat ZI-WBK (Zona Integritas – Wilayah Bebas dari Korupsi), dan standar mutu pelayanan internasional dengan sertifikat ISO 9001:2015. Sertfikat ISO tersebut telah diperbarui kembali pada 2021 ini. Semua ini diperoleh dengan kerja keras, dalam rangka peningkatan pelayanan publik dalam pengelolaan APBN. (Edy Slamet – Kepala Subbagian Umum KPPN Purwodadi)












Komentar